Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Komisi A DPRD DIY Napak Tilas Pembuangan Bung Karno di Bengkulu

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Heroe Poerwadi Dianggap Tidak Sah Saat Menjabat Ketua PMI Kota Yogyakarta, Dibantah Pengurus PMI Kota Yogyakarta
    DI Yogyakarta

    Heroe Poerwadi Dianggap Tidak Sah Saat Menjabat Ketua PMI Kota Yogyakarta, Dibantah Pengurus PMI Kota Yogyakarta

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 11, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengurus PMI Kota Yogyakarta menunjukan surat ketetapan Muskot PMI Kota Yogyakarta Tahun 2021 (Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Mantan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dianggap tidak sah saat menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 dibantah Pengurus PMI Kota Yogyakarta saat ini.

    Pasalnya, menurut Pengurus Bidang Organisasi PMI Kota Yogyakarta, Kardi, Heroe Poerwadi sah menjadi Ketua PMI Kota Yogyakarta masa bakti 2021-2026 berdasarkan Anggaran Dasar (AD) PMI Kota Yogyakarta.

    “Pak Heroe itu dipilih melalui musyawawah kota (Muskot) PMI Kota Yogyakarta pada 30 Maret 2021. Dan sesuai Anggaran Dasar Pasal 43, Pak Heroe sah menjadi ketua terpilih, berdasarkan Surat Ketetapan Ketua Sidang Pleno Muskot PMI Kota Yogyakarta, saat itu dijabat oleh Pak Lilik Kurniawan,” ujar Kardi, Rabu, 11 September 2024 kepada awak media.

    Keabsahan, Heroe Poerwadi sebagai Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, dianggap Kardi, sah menurut hukum, karena sudah memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.

    “Karena sah, maka Pak Heroe berwenang mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta berdasarkan pasal 67 Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI,” katanya.

    Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Hadirkan Mantan Wakil Walikota sebagai Saksi

    Apabila dikatakan belum sah dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Ketua PMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menurut Kardi pernyataan itu tidak benar.

    “Itu hanya sifatnya asumsi, karena yang disahkan Ketua PMI DIY itu adalah kepengurusan. Jadi ada perbedaan antara ketua terpilih dengan kepengurusan,” jelas Kardi.

    Mantan Kajari Kota Yogyakarta ini kembali menegaskan, bahwa anggapan Heroe Poerwadi tidak sah menjadi Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta adalah tidak benar.

    “Karena ketua terpilih (Heroe Poerwadi) sudah jelas sah karena tertera didalam surat ketetapan musyawarah kota Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta Tahun 2021, bernomor 04/TAP/MUSKOT/PMI KOTA YOGYAKARTA/III-2021 Tentang Pemilihan Ketua Pengurus PMI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2021-2026,” beber Kardi.

    Belum disahkanNya, kepengurusan PMI Kota Yogyakarta oleh Ketua PMI DIY dikarenakan ada salah satu syarat yang tidak bisa dipenuhi.

    Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Hadirkan Mantan Wakil Walikota sebagai Saksi

    “Yang belum disahkan itu kepengurusan lengkap bukan ketua terpilih, kepengurusan lengkap dibentuk oleh dewan formatur. Belum disahkannya kepengurusan, karena saat itu ketika Ketua PMI DIY meminta hasil audit eksternal, namun tidak bisa menunjukan, bahkan hingga sekarang pun belum ada hasil audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik,” katanya.

    Untuk itu, Kardi menandaskan, bahwa Ketua Terpilih PMI Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi sah berdasarkan surat ketetapan sidang pleno muskot, dan kepengurusannya belum mendapatkan SK dari Ketua PMI DIY, dikarenakan tidak bisa menunjukan hasil audit eksternal.

    Ditambahkan Pengurus Bidang Kesekretariatan dan SDM PMI Kota Yogyakarta, Arif Noor Hartanto, untuk ketua terpilih berdasarkan AD/ART PMI, tidak membutuhkan SK dari Ketua PMI DIY.

    “Karena sudah sah sepenuhnya mengelola organisasi PMI Kota Yogyakarta, sementara SK itu untuk struktur kepengurusan,” kata Arif.

    Dia juga menegaskan, dua hal tersebut (ketua terpilih dan kepengurusan) adalah dua pemahaman yang terpisah.

    Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta Mulai Bergulir di Pengadilan Tipikor Kota Yogyakarta

    “Ketua terpilih penetapannya cukup dengan surat ketetapan sidang pleno, sementara untuk struktur kepengurusan yang disusun ketua formatur dan anggota formatur, itulah yang wajib di SK kan,” katanya.

    Ditambahkan Arif, sekalipun ketua terpilih belum memegang SK dari Ketua PMI DIY, namun ketua terpilih sudah memiliki otoritas sepenuhnya untuk mengelola organisasi sampai dengan terbentuknya kepengurusan lengkap yang sah.

    “Kepengurusan yang sah itu berarti seluruh struktur kepengurusan mulai dari ketua, wakil ketua, bidang-bidang, dewan kehormatan, dan yang lainnya, yang kemudian dituangkan dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua PMI DIY,” pungkasnya. (cdr)

    Heroe Poerwadi Ketua Terpilih Muskot PMI Kota Yogyakarta PMI Kota Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.