JAKARTA, BERNAS. ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran terhadap rekening keluarga tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai langkah penyidikan.
Baca Juga : Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Namun ia tak merinci jumlah rekening bank yang telah diblokir tersebut. Selain itu, ditambahkannya, saat ini tim penyidik tengah melakukan pelacakan aset-aset milik Zarof yang lain, berupa barang maupun berupa uang.
“Kita sudah lakukan itu,” ungkap Abdul Qohar kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga : KY Siap Koordinasi dengan Kejagung Terkait Suap Hakim Kasus Ronald Tannur
Qohar menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Zarof. Tapi terkait isi materi pemeriksaannya, dia enggan membeberkannya ke publik
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 15 orang saksi, termasuk saksi dari pihak keluarga Zohar. Para saksi dipastikan merupakan orang-orang yang terlibat dengan tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka. (FIE)
