YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia (RI) berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY menggelar Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan bertemakan “Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pancasila: Kebijakan Hingga Implementasi”, Jumat (1/11/2024) bertempat di Hotel Artotel Yogyakarta.
Analis Kebijakan Madya Sekda DIY, Yustin Damayanti mewakili Gubernur DIY menyampaikan konsep ekonomi kerakyatan adalah pendekatan ekonomi yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi.
“Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan utamanya, ekonomi kerakyatan berusaha memastikan, bahwa kegiatan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial dan lingkungan,” katanya.
Baca Juga : Bagaimana Fintech Membantu UMKM di Indonesia, Ini Penjelasannya
Melalui sambungan daring, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Prof Warsito menyatakan, bahwa rakor kali ini sangat penting sebagai upaya revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam sistem perekonomian bangsa.
“Ekonomi kerakyatan harus benar-benar tumbuh dan merata. Dan DIY memiliki corak ekonomi yang tidak lepas dari identitas UMKM dan koperasi, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” paparnya.
Sementara, Pakar Ekonomi Kerakyatan, Dr Arif Budimanta pada kesempatan itu menjelaskan konsepsi ekonomi Pancasila.
“Ekonomi Pancasila adalah konstruksi sosial. Dekontruksi-Rekontruksi/Menjebol-Membangun karakter jati diri bangsa,” katanya.
Baca Juga : Dinkop UKM DIY melalui UPT BLUT KUMKM Dorong Transformasi Digital, Tenant Siap Hadapi Era Baru Bisnis
Arif juga menjabarkan sistem ekonomi yang dilandasi 5 sila dalam Pancasila, yang merupakan sistem pengaturan antar negara dan warga negara yang ditujukan untuk memajukan kemanusiaan dan peradaban, memperkuat persatuan nasional melalui proses usaha bersama atau gotong royong.
“Dengan melakukan distribusi ekonomi yang adil bagi seluruh warga negara yang dilandasi oleh nilai-nilai etik pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Sementara, Plh Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Wisnu Hermawan menjelaskan ihwal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan peraturan yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“PP nomor 7 tahun 2021 mengatur pemulihan UMK, basis data tunggal UMKM, infrastruktur publik, pengadaan barang/jasa pemerintah, inkubasi, dan insentif kemitraan, serta dana alokasi khusus,” katanya. (cdr)
