JAKARTA, BERNAS.ID – Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus kebijakan impor gula, menjadi pembicaraan hangat antara anggota Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Rapat kerja Komisi III dan Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III, Muhammad Rahul, sempat mempertanyakan Kejaksaan Agung yang begitu cepat menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka. Politikus Gerindra itu menilai, penyidikan kasus Tom Lembong terkesan terburu-buru.
Baca Juga : Thomas Lembong Ajukan Praperadilan
Terlebih, menurutnya Burhanuddin, harus menjelaskan kepada publik mengenai detail perkara tersebut.
“Menurut saya, itu terkesan terlalu buru-buru. Harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Rahul.
Dengan penetapan yang terkesan buru-buru Rahul tidak ingin Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra terseret opini negatif.
Baca Juga : Jadi Tersangka, Thomas Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba
“Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tegasnya.
Ia meminta pengusutan kasus tipikor Tom Lembong ini harus jelas pelaksanan tugas.
“Penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat dengan tetap menjunjung tigi tegaknya hukum,” pintanya.
Sementara itu, anggota Komisi III fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan hal senada. Rudi meminta agar penegakkan hukum harus berkeadilan, seperti contoh Kasus Thomas Lembong.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka,” kata Rudianto.
Yang perlu dikhawatirkan adalah muncul persepsi di publik, persepsi di masyarakat, bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius, hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama. (FIE)
