JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi, terkait tindak pidana korupsi suap yang melibatkan Hakim PN Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung, dalam vonis bebas, terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Juga : Kembangkan Kasus Suap Terkait Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyatakan dua orang saksi yang diperiksa merupakan saudara dari tersangka Lisa Rahmat. SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat Tersangka LR, SA selaku Adik Ipar Tersangka LR, DR selaku Adik Tersangka LR..
Dalam. Kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Baca Juga : Dalami Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur
Mulai dari mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar; pengacara Lisa Rahmat; tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.(FIE)
