Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menteri Hukum Jelaskan Dua Mekanisme Pengampunan Koruptor
    Hukum

    Menteri Hukum Jelaskan Dua Mekanisme Pengampunan Koruptor

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 26, 2024Updated:December 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi AgtasMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA BERNAS.ID – Wacana pengampunan koruptor dengan syarat yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto, dapat dilakukan baik langsung oleh presiden atau melalui Kejaksaan Agung

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerangkan, Pemerintah punya dua mekanisme untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Aturan ini juga berlaku untuk koruptor yang bisa diampuni Presiden hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui metode denda damai.

    Pengampunan bisa diberikan Presiden lewat persetujuan DPR dan Mahkamah Agung (MA) setelah koruptor mengembalikan uang yang dicurinya ke negara. Hak pengampunan tersebut merupakan keistimewaan Presiden dalam bentuk grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana.

    Baca Juga : Kalau Koruptor Dimaafkan, Buat Apa Lagi Ada KPK?

    Kini, kewenangan untuk mengampuni koruptor juga bisa dilakukan Kejagung dengan menerapkan denda damai. Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

    Maksud dari denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung Supratman mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

    Baca Juga  : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan

    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara Pemerintah dan DPR, itu cukup Peraturan Jaksa Agung,” paparnya.

    Mengenai pengampunan, Supratman menjelaskan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset, tidak hanya fokus pada pemberian hukuman. Yang paling penting bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan.

    Apabila pemulihan aset bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum. Dia pun kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden yang diberikan UUD 1945.

    “Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (FIE)

    berantas korupsi Koruptor Diminta Balikan Hasil Korupsi koruptor Yang Di ampuni Presiden Prabowo Maafkan Koruptor
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.