JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakkan Hukum, guna memantau peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di kalangan masyarakat.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sehubungan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 kg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Legislator Senayan Dukung Presiden Cabut Kebijakan Menteri Bahlil, Pengecer Boleh Jual LPG 3Kg Lagi
Satgas ini sambungnya, bakal melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Pertamina dalam memastikan ketersediaan LPG 3 Kg.
Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat mengantre pembelian LPG 3 Kg.
Baca Juga : Duga Ada Permainan Harga LPG 3 Kg, DPR Sebut Pengecer masih Diperlukan, Asal …
“Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutupnya. (FIE)
