SLEMAN, BERNAS.ID – RS PKU Muhammadiyah Sleman menjalin kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 untuk pelayanan kesehatan karyawan dan keluarganya.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU kerjasama pada Jumat (28/2/2025) di Gedung RS PKU Muhammadiyah Sleman.
“Insya Allah kami akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar yang baik pula,” ujar dr. Muhammad Arifuddin, Sp.OT selaku Direktur RS PKU Sleman disela-sela acara.
Baca Juga : Awal Puasa Muhammadiyah dan Pemerintah Kemungkinan Sama, Ini Penjelasannya
“RS PKU Muhammadiyah Sleman akan berusaha memberikan pelayanan yang lebih baik,” imbuhnya.
Untuk mekanisme pelayanannya, dr. Arifuddin menjelaskan, jika ada pasien yang membutuhkan pertolongan darurat, bisa langsung dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Sleman.
“Sebaliknya kalau bukan pasien darurat, maka bisa periksa dulu di klinik kereta api atau di klinik Stasiun Tugu Yogyakarta dan stasiun lain terdekat di wilayah Daop 6,” terangnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan disediakan mobil AmbulanMu di sekitar stasiun jika dibutuhkan.
“Melalui perjanjian kerjasama ini, akan ada keuntungan yang lebih bagi karyawan PT KAI yang periksa ke rumah sakit. Yakni mendapatkan layanan BPJS dan juga tambahan jaminan dari PT KAI. Jadi keuntungannya double,” terangnya.
dr. Arifuddin mengungkapkan, RS PKU Muhammadiyah Sleman yang tahun 2025 ini genap berusia 2 tahun telah memiliki banyak fasilitas pelayanan.
Baca Juga : KAI Daop 6 Yogyakarta Upgrade Kelas Penumpang Ekonomi ke Eksekutif dan Eksekutif ke Luxury
“Seperti poliklinik, pelayanan bedah, layanan anak, penyakit dalam, kandungan, jantung, paru-paru, THT, kulit, kelamin, mulut dan gigi, saraf, serta lain – lain,” katanya.
Sementara itu, Manager Kesehatan PT KAI Daop 6, Nur Syamsi, M.Kes pada kesempatan itu menyampaikan, semoga dengan adanya kerjasama ini bisa memberikan manfaat bagi keduanya.
“Semoga perjanjian kerjasama ini membawa kebaikan dan keuntungan, serta keberkahan bagi keduabelah pihak,” tuturnya. (cdr)
