JAKARTA,BERNAS.ID- Badan Legislasi (Baleg), DPR tidak melakukan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasalnya, pembahasan akan dilakukan di Komisi III DPR RI.
“Iya, sudah pasti, 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga :Ketua DPR Beri Alasan RUU KUHAP Belum Dibahas
Habiburokhman memastikan, Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP setelah Surat Presiden masuk ke DPR. Kick off rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang.
Baca Juga : Akademisi Kaji Kontroversi Implementasi Asas Dominus Litis KUHAP
“Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” pungkasnya. (FIE)
