JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para pendatang baru yang datang ke Jakarta usai libur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan mencatatkan data kependudukannya sesuai domisili tempat tinggal.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam melapor masih tergolong rendah. Tahun lalu, tercatat hanya 84.783 pendatang yang melakukan pelaporan, turun drastis dibandingkan 395.298 orang pada tahun 2023. Untuk tahun ini, diperkirakan jumlah pelapor berkisar antara 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Siap Hadapi Gelombang Pendatang Pascalebaran
“Partisipasi dalam tertib administrasi kependudukan masih harus ditingkatkan. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya pelaporan dan keakuratan data. Seluruh layanan kami disediakan gratis di loket-loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi dikutip, Selasa (8/3/2025).
Disdukcapil akan mulai melakukan pendataan arus balik secara dinamis mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Data tersebut nantinya dapat diakses masyarakat melalui laman resmi https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.
Untuk mempermudah layanan, administrasi kependudukan tersedia mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa pungutan biaya.
Baca Juga : Komisi A DPRD DKI Sepakat Tak Ada Operasi Yustisi
Bagi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP), pelaporan dilakukan di kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah diverifikasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. Selanjutnya, pendatang wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik petugas.
Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (yang datang tanpa SKP), pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah berikutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dicatat dalam SIAK, kemudian melapor ke RT untuk didaftarkan di Aplikasi Data Warga. Status nonpermanen berlaku untuk masa tinggal kurang dari satu tahun.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya sinergi antara petugas kelurahan dan RT dalam mendata para pendatang. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
“Dengan pelaporan yang tertata, kami berharap bisa membantu pemerintah dalam mengelola pertumbuhan penduduk di Jakarta secara lebih baik,” tambahnya.
Sejak pertengahan 2023, Disdukcapil telah menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program ini mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi, sekaligus membuka peluang penegakan sanksi berupa pembekuan NIK, yang berdampak pada akses terhadap layanan penting seperti perbankan, BPJS, dan pendidikan.
Pemprov DKI juga mengingatkan para pendatang untuk memiliki kesiapan dalam bentuk pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal yang layak. Hal ini guna memastikan kontribusi positif dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata. (DID)
