JAKARTA,BERNAS.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan belasan ribu penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaan, atau masih ada 4 persen penyelenggara negara, meski batas waktu telah diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, telah memperpanjang batas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
Baca Juga : KPK Komitmen Lakukan Pengawasan Terhadap Pengelolaan BPI Danantara
“Per 9 April 2025, masih ada 16.867 PN/WL (pejabat negara/wajib lapor) belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor,” kata Budi, Kamis (10/4/2025).
KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing institusi proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.
Baca Juga ‘Sukses Gelar PKPKA Peradi Jakbar, Ini Pesan Rektor Disampaikan Dekan FH Ubhara Jaya Prof Laksanto
“Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka melakukan perbantuan dan pendampingan,” pungkas Budi.(FIE)
