JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum menerima draf Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Rancangan undang-undangnya belum masuk ke kami,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji di DPR RI, Senin (16/6/2025).
Dengan belum menerima rancangan tersebut, Sarmuji belum bisa merespons, pasalnya belum melihat isi draf RUU yang diusulkan pemerintah tersebut.
Baca Juga :Presiden Sudah Atensi Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang
“Kami belum bisa menanggapi secara detail. Rancangannya saja belum ada,” tegasnya.
Politisi Golkar itu, menambahkan, yang paling mendesak adalah membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya, jika RUU KUHAP sudah disahkan maka RUU Perampasan Aset bisa digarap.
Baca Juga :Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas
“Sebaiknya UU Perampasan Aset itu dibahas ketika KUHAP-nya suda ada. Supaya ada sinkronisasi,” pungkasnya.
Percepatan pembentukan UU Perampasan Aset ini sebelumnya sudah mengantongi dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan, UU tersebut adalah komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(FIE)
