JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengingatkan DPRD DKI Jakarta untuk bersikap konsisten dan tidak “masuk angin” dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini memasuki usia 14 tahun.
Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbianto, menegaskan bahwa Raperda KTR sudah sangat layak disahkan karena regulasi nasional pun telah jauh lebih maju. “Tahun ini kalau nggak jadi (disahkan), berarti umur Raperda itu sudah 14 tahun. Ini perjalanan panjang. Kami sebagai masyarakat sipil sangat mendukung,” ujar Tubagus, Senin (21/7/2025).
Baca Juga : Soal KTR, Demokrat: Lindungi Kesehatan tanpa Bunuh Usaha Rakyat
Ia menyebut momentum saat ini sangat tepat karena telah terbit Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai payung hukum terbaru yang dapat memperkuat Raperda KTR Jakarta.
“Perda DKI ini tinggal menggabungkan praktek-praktek baik yang sudah ada, seperti larangan iklan rokok dan penguatan display ban. Jual rokok boleh, tapi tidak boleh didisplay. Dan sekarang, di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, tidak boleh ada penjualan rokok. Itu harus diintegrasikan dengan zona selamat sekolah,” jelasnya.
Tubagus juga menekankan bahwa regulasi terbaru sudah memasukkan rokok elektronik dan produk tembakau alternatif seperti vape dan Iqos ke dalam kategori rokok yang dilarang di KTR. “Kalau lo nggak boleh ngerokok di tempat tertentu, ya termasuk lo nggak boleh nge-vape di situ. Nggak ada pengecualian,” tegasnya.
Baca Juga : Pansus KTR DPRD DKI Bahas Ketentuan Umum dan Ruang Merokok, Target Rampung Tahun Ini
Lebih lanjut, Tubagus mendorong agar DPRD DKI tidak tunduk pada kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya yang berhubungan dengan industri hiburan malam. “Kadang-kadang anggota dewan punya kedekatan tertentu dengan asosiasi hiburan malam. Tapi jangan sampai kedekatan itu mengorbankan kesehatan masyarakat dong,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa para pekerja di tempat hiburan malam adalah pihak paling terdampak jika tempat-tempat tersebut tidak diwajibkan menjadi kawasan tanpa rokok. “Mereka nggak bisa menolak karena mereka kerja di situ. Kalau keberatan, bisa-bisa disuruh keluar,” katanya.
FAKTA Indonesia juga menyambut baik rencana pengaturan ruang merokok dalam Perda, asalkan memenuhi syarat. “PP memang memperbolehkan ruang khusus merokok, tapi harus terbuka, jauh dari gedung utama, jalur lalu-lalang, dan pintu masuk. Juga tidak boleh membahayakan keselamatan kerja,” tutupnya.
Tubagus berharap DPRD DKI mampu menunjukkan integritas dan komitmen terhadap kesehatan publik dengan tidak mengendurkan substansi penting Raperda KTR. “Kalau Jakarta mau jadi kota global, ya benchmark-nya juga harus kota global. Di Dublin, orang merokok pasti di luar bar. Minum boleh di dalam, tapi ngerokok nggak,” tandasnya. (DID)
