JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rios Rahmanto membacakan vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 3 Tahun dan 6 Bulan.
Hakim menilai Hasto bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
baca Juga :KPK Minta Tambahan Anggaran 2026 Sebesar 1,34 Triliun, Ini Alasannya
Tak hanya hukuman penjara Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga :Ditanya Soal Pemeriksaan Bobby Nasution. Ini Kata Ketua KPK
Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto. (FIE)
