JAKARTA, BERNAS.ID – Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia kembali mendesak pemerintah segera memberlakukan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Selain karena meningkatnya angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan gagal ginjal, konsumsi MBDK secara berlebihan juga telah menyasar kelompok paling rentan, seperti anak-anak.
Dalam diskusi publik bertajuk Kongkow Bersama Wartawan yang digelar di Kedai Tjikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), Fakta menghadirkan perwakilan Yayasan Ginjal Anak Indonesia (Yagin), orangtua pasien anak penderita gagal ginjal, penggiat kesehatan, serta insan media.
Baca Juga : FAKTA Indonesia Ingatkan DPRD DKI Tak ‘Masuk Angin’ Bahas Raperda KTR
“Diskusi ini masih dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Tujuan kami jelas: melindungi konsumen, khususnya anak-anak, dari bahaya gula berlebih. Maka, kami mendorong agar MBDK dikenakan cukai dan diwajibkan mencantumkan label peringatan,” ujar Azas Tigor Nainggolan, selaku moderator.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo, menegaskan MBDK seharusnya dikenakan cukai sebagaimana produk tembakau dan alkohol, karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat tak kalah berbahaya. Ia menyebut, meski sudah dibahas sejak 2016, hingga kini regulasinya tak kunjung rampung.
“Salah satu dampak buruk MBDK adalah diabetes dan gagal ginjal. Tanpa cukai dan label peringatan, produk ini bebas beredar murah dan jadi konsumsi harian anak-anak,” ujar Ari. “Kalau ini dibiarkan, mimpi Generasi Emas Indonesia hanya akan jadi slogan. Yang terjadi justru generasi yang lemah dan sakit-sakitan.”
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan, Indonesia masuk lima besar dunia dalam jumlah penderita diabetes dewasa. Beban BPJS akibat PTM naik hingga 43% atau sekitar Rp6–10 triliun per tahun. Fakta juga menyebut, dari 132 negara yang sudah menerapkan pengendalian MBDK, 115 di antaranya menggunakan skema cukai. Negara-negara tetangga seperti Kamboja, Laos, hingga Timor-Leste pun sudah lebih dulu menjalankan kebijakan tersebut.
Baca Juga : FAKTA Indonesia Desak BPOM Jawab Permintaan Informasi Publik soal Label “Pilihan Lebih Sehat“
Kesaksian langsung datang dari Siti, warga Cilincing, Jakarta Utara. Ia menceritakan anaknya, Ibrahim (15), menderita gagal ginjal sejak usia 12 tahun dan harus menjalani cuci darah dua kali seminggu.
“Sejak kecil dia suka minuman manis dalam kemasan. Harganya cuma Rp500, anak-anak gampang beli di warung tanpa diketahui orang tua,” kata Siti, menahan tangis. “Sekarang ginjalnya mengecil. Andai dulu ada label peringatan atau harganya tak semurah itu, mungkin ceritanya akan beda.”
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Ginjal Anak Indonesia, Agustya Sumaryati. Ia menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir jumlah anak penderita diabetes dan gagal ginjal meningkat drastis. “Testimoni dari pasien anak dan orangtuanya menunjukkan pola konsumsi MBDK sangat berpengaruh. Ini fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Regulasi Mandek, Target Triliunan Rupiah Terancam Gagal
Padahal, menurut Yosua Manalu dari Divisi Advokasi dan Ligitasi Fakta Indonesia, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK cukup besar. Target penerimaan cukai yang dicantumkan dalam APBN 2025 mencapai Rp3,8 triliun. Bahkan sejak 2021, pemerintah telah memasukkan kebijakan ini dalam agenda prioritas melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur hal tersebut belum juga disahkan.
“Kami melihat ketidakkonsistenan pemerintah, karena dalam draft RPP ada pengecualian cukai bagi produk MBDK yang dibeli melalui APBN/APBD. Ini justru melemahkan semangat pengendalian dan membuka celah penyalahgunaan anggaran,” tegas Yosua.
Belajar dari Inggris dan Meksiko, penerapan cukai MBDK terbukti efektif menurunkan konsumsi dan mendorong reformulasi produk oleh industri. Bahkan Inggris mencatat pencegahan 5.000 kasus obesitas anak hanya dalam lima tahun setelah kebijakan diberlakukan. “Kalau negara-negara lain bisa, kenapa Indonesia tidak? Jangan tunggu lebih banyak anak jadi korban,” tutup Ari. (DID)
