JEMBER, BERNAS.ID – Tidak sedikit warga yang mengeluh manakala ngurus KTP-el di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember. Alasannya klasik, antri dan pelayanannya berbelit-belit.
Tapi benarkah demikian yang terjadi? Narasi yang disebutkan di atas tidaklah sepenuhnya benar.
Baca juga: Disdukcapil Jember Genjot Perekaman KTP-el Pemula dengan Jempol Disko
Disdukcapil Jember mempunyai SOP (Standar Operasional Pelayanan) yang sudah sesuai ketentuan Kemendagri.
Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro mengatakan bahwa SOP untuk pengurusan KTP-el hanya 4 hari. Ini untuk merevisi atau mencetak ulang, bukan untuk KTP-el pemula.
Tentu lamanya proses pengurusan harus disertai dengan kelengkapan data pendukung.
Alasan mengurus biasanya karena rusak, hilang dan perubahan data misal, cerai dan lainnya.
Ada beberapa cara mengurus pencetakan KTP-el, yakni melalui WhatsApp dinomor 0811-3118-1182 atau melalui Aplikasi SIP Disdukcapil Jember yang dapat diunduh di Google Playstore (Khusus Android) atau melalui website dengan alamat https://sipdispendukcapiljember.id
Baca juga: Layanan Adminduk Jember Bagi Perempuan dan Anak Pasca Putusan Perceraian
Langkah-langkah mengurus KTP-el di kantor Disdukcapil Jember nggak pakai antri lama:
Urus sendiri perubahan KTP-el, jangan menggunakan calo. Selain menghemat biaya mengurus sendiri akan mendapat pengalaman yang tak terlupakan.
Pastikan semua kelengkapan data pendukung sudah siap, seperti Kartu Keluarga. Kalau alasannya hilang maka harus dilengkapi surat keterangan hilang dari kantor kepolisian resort Jember. Kalau alasannya rusak maka KTP-el lama dapat disertakan. Tapi kalau revisi atau ganti nama maka harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Daftar dulu ke aplikasi SIP Dispendukcapil Jember. Bila kesulitan warga dapat meminta petugas di desa atau kelurahan dan juga petugas di kecamatan masing-masing atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik untuk menginput data bagi pemohonnya di layanan Lahbako. Layanan ini gratis dan sekaligus menghemat biaya khususnya bagi warga yang rumahnya jauh dari kantor Disdukcapil Jember.
Saat dipanggil untuk datang ke kantor Disdukcapil bawa semua berkas yang sudah disyaratkan. Ikuti prosedur layanan di sana. Ada belasan loket pelayanan untuk warga.
Terakhir, tunggu di rumah proses pencetakan ulang KTP-el. Petugas akan memberitahukan kapan bisa diambil.
Langkah-Langkah tersebut masih disesuaikan dengan beberapa ketentuan, misalnya ketersediaan blangko KTP-el. Untuk sementara ini stok blangko masih terbatas. Disdukcapil Jember rutin menyampaikan kepada publik secara transparan ketersediaan stok blangko untuk tiap wilayah kecamatan.
Informasi ketersediaan stok blangko tersebut dapat dilihat di website resmi di @dispendukcapil.jemberkab.go.id atau di akun Instagram @dispendukcapiljember dan TikTok di akun @disdukcapiljember.
Jika masih mengalami kesulitan ngurus KTP-el warga dapat menghubungi nomor pengaduan dan informasi lewat layanan WA SIP 0811-3225-6834. (sgt)
