SLEMAN, BERNAS.ID- Desakan segera disahkannya RUU Perampasan Aset terus menggema di berbagai kalangan, baik akademisi, maupun masyarakat sipil. Pengesahan ini menjadi perlu mengingat kasus korupsi di Indonesia semakin akut bahkan semakin menggurita.
Hal itulah yang menjadi poin penting dalam Konsolidasi Pengurus DPD DPC Partai Solodaritas Indonesia (PSI) Sleman Yogyakarta yang digelar di Warung Kopi Gajah, Ngaglik Sleman, Minggu sore (28/9).
Baca Juga Korupsi Bandwidth Didorong Tidak Berhenti pada Eks Kadis Kominfo Sleman
Ketua DPD PSI Sleman, Agung Subroto menegaskan pihaknya melakukan konsolidasi tingkat DPD dan DPC di Sleman dan juga sosialisasi RUU Perampasan Aset sebagai aspirasi masyarakat yang seharusnya segera ditindaklanjuti legislator di Senayan.
“RUU sebagai perwujudan aspirasi masyarakat. Sebisa mungkin secepatnya disahkan sebagai payung hukum,” kata Agung.
Dorongan dan desakan ini, kata Agung, sebagai salah satu wujud implementasi ‘DNA’ PSI sebagai partai politik antikorupsi dan antiintoleransi.
“Payung hukum harus segera diterbitkan. Pesan dari DPP kita jaga marwah DNA PSI, untuk mendukung kebijakan yang terkait dengan antikorupsi. Kami akan dorong hasil diskusi ini ke DPP, untuk dikompilasi dengan daerah lain sebagai gema yang konstruktif dan langkah positif,” imbuhnya.
Baca Juga Kejati DIY Geledah Rumah Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sleman
Sementara Ketua DPW PSI DIY dan juga Direktur Hukum dan HAM DPP PSI, Kamaruddin, S.H., M.H mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Kita mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, hal tersebut merupakan Aspirasi rakyat indonesia yang mendesak,” ungkapnya.
Ia menambahkan korupsi di Indonesia sudah semakin akut, koruptor hanya takut dengan kehilangan harta hasil dari Korupsi, maka olah karena itu menjadi tugas kita bersama mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset
Bro Kamar mengungkapkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025 yang harus menjadi prioritas pembahasan dan pengesahan.
“Kita berharap 2025 terjadi penesahan RUU tersebut menjadi UU. Saat ini kinerja DPR RI sedang menjadi sorotan Rakyat Indonesia dalam hal kebijakan-kebijakan pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. (*)
