JAKARTA, BERNAS.ID – Imelda Watak, putri almarhum Rudi Watak, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dikeluarkan Panti Sosial Cipayung setelah menerima keterangan dari Dinas Sosial. Keterangan tersebut diperoleh setelah Imelda melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
Kasus ini berawal dari hilangnya Rudi Watak yang telah lebih dari tiga tahun tidak diketahui keberadaannya. Ia dilaporkan menghilang setelah terlibat transaksi penjualan tanah seluas 6.170 meter persegi di kawasan Cilengsi, Bogor. Nilai transaksi disebut mencapai sekitar Rp10,8 miliar, namun dana yang diterima Rudi Watak diduga hanya sekitar Rp1,943 miliar.
Atas peristiwa tersebut, keluarga telah melaporkan kasus orang hilang dan dugaan penculikan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025. Namun, laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti setelah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Jenazah, Putri Rudi Watak Laporkan Pegawai Panti Sosial ke Inspektorat
Perkembangan baru muncul pada Agustus 2025. Sehari setelah Imelda mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara, ia menerima informasi yang mengarah ke sebuah panti sosial di kawasan Cipayung. Pihak panti sosial mengklaim telah menangani seorang pria terlantar sejak Maret 2020 dan menyatakan pria tersebut meninggal dunia serta telah dimakamkan.
Imelda menjelaskan, informasi awal mengenai keberadaan Rudi Watak di panti sosial diperolehnya dari petugas bernama Wendy. Melalui unggahan di medsos, Wendy menyampaikan bahwa Rudi Watak diterima di panti pada 24 Maret 2022 dalam kondisi hanya mampu menyebutkan nama dan tidak dapat menjelaskan alamat maupun identitas lainnya.
Namun, keterangan tersebut dinilai bertentangan dengan dokumen resmi panti sosial yang disampaikan kepada Dinas Sosial melalui Inspektorat. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada asesmen 25 Maret 2022, Rudi Watak dinyatakan mampu menyebutkan identitas diri, keluarga, hingga riwayat penyakit.
“Isi asesmen itu tidak sesuai dengan keterangan awal yang saya terima dan tidak sesuai dengan kondisi ayah saya,” kata Imelda kepada BERNAS.id, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menyoroti kejanggalan pada foto dokumentasi kedatangan ayahnya di panti sosial. Dalam foto tersebut, nama yang tercantum awalnya adalah “Iwan”, kemudian dicoret dan diganti menjadi “Rudi Watak” tanpa cap atau paraf resmi Satpol PP Pasar Minggu.
Baca Juga : Hentikan Kasus Arya Daru, Ini Penyebab Kematiannya
Menurut Imelda, pergantian nama dalam dokumen tersebut tidak dibenarkan tanpa konfirmasi dan pengesahan dari pihak terkait. Hal ini, kata dia, telah dikonfirmasinya langsung kepada Satpol PP Pasar Minggu.
Selain persoalan dokumen, Imelda juga mempertanyakan keabsahan jenazah yang diklaim sebagai ayahnya. Keluarga kemudian mengajukan permohonan pembongkaran makam. Proses ekshumasi dilakukan pada 9 Oktober dan kerangka jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan forensik.
Hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA menyatakan kerangka tersebut tidak cocok dengan DNA keluarga. “Berdasarkan hasil forensik, jenazah yang dimakamkan itu bukan ayah saya,” ujarnya.
Sebelum ekshumasi dilakukan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait di TPU Tegal Alur, termasuk tukang gali kubur dan sopir ambulans.
Atas rangkaian temuan tersebut, Imelda melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai panti sosial ke Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Ia juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Saat ini, keluarga turut mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta mendorong digelarnya rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mengawal penanganan kasus.
“Kita negara hukum. Aparatur pemerintah seharusnya memberi teladan. Saya hanya mencari keadilan,” pungkas Imelda. (DID)
