SLEMAN, BERNAS.ID – Sengketa pembangunan gedung sekolah senilai Rp25 miliar memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Sleman.
Dua perusahaan kontraktor, PT Karya Bumi Indah dan PT Pranaja Satu Lima, resmi menggugat Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (YTCKN) serta perwakilannya, AY, dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn.
Kuasa hukum penggugat dari Law House DPR & Partner, Armen Dedi SH, menyatakan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi, termasuk tambahan dan interior, telah diselesaikan sesuai kontrak.
Baca Juga : ASN Sleman Gugat Notaris Terkait Jual Beli Tanah Sengketa
Namun, hingga kini belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST), retensi tidak dikembalikan, serta terdapat kekurangan pembayaran.
“Selain itu, terdapat dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee sebesar 9–12 persen dari nilai proyek, mencapai lebih dari Rp3,2 miliar,” ujar Armen Dedi saat jumpa pers di Sleman, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, praktik tersebut melanggar prinsip transparansi dan tidak sah secara hukum.
“Klien kami berhak atas pembayaran penuh dan hak-haknya sebagai kontraktor resmi. Gugatan ini bertujuan menegakkan keadilan dan menghentikan praktik yang tidak pantas,” tegasnya.
Proses Hukum Berjalan Sejak 2025
Perkara ini bergulir sejak Agustus 2025. Gugatan diajukan pada 13 Agustus, dengan sidang pertama digelar 17 September setelah mediasi gagal.
Tergugat menyampaikan jawaban pada 5 November, penggugat mengajukan replik 26 November, dan duplik dari tergugat masuk pada 10 Desember.
Baca Juga : Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes, Ada Restoran Berdiri di Lahan Sengketa
Pada 6 Januari 2026, penggugat menyerahkan 70 alat bukti sekaligus mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung proyek.
Tergugat I menyerahkan bukti pada 28 Januari, sementara bukti dari tergugat II dijadwalkan pekan depan.
Perubahan Majelis Hakim
Komposisi majelis hakim turut mengalami perubahan. Raden Danang Noor Kusumo SH digantikan oleh Irma Wahyuningsih SH MH.
Kini, majelis dipimpin oleh Intan Tri Kumalasari SH, dengan anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum SH SP.Not MH.
Armen Dedi menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh seluruh tahapan persidangan hingga tuntas.
“Kami percaya sistem hukum akan memberikan keputusan yang sesuai dengan fakta dan aturan,” pungkasnya. (cdr)
