Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Ekoteologi: Jalan Sunyi Menyelamatkan Bumi

    June 3, 2026

    Imigrasi Palu Catat Lonjakan Pemohon Paspor, Didominasi Umrah

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
    Hukum

    Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah

    Rahmad NurBy Rahmad NurApril 14, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Parigi Moutong, Bernas.id— Hakim tunggal Pengadilan Negeri Parigi menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (13/4/2026).

    Permohonan praperadilan diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah.

    Dalam putusannya, hakim Indrayani Gustami menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak dan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik sah secara hukum.

    “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Parigi.

    Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penangkapan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dalam kondisi tertangkap tangan yang tidak memerlukan surat perintah penangkapan di awal.

    Hakim juga menilai jeda waktu antara penangkapan pada 21 Januari 2026 dan penerbitan surat perintah penangkapan pada 23 Januari 2026 masih dalam batas wajar.

    Penilaian itu merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi terkait frasa “segera” yang dimaknai tanpa penundaan tidak beralasan serta mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.

    Selain itu, hakim menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik bahkan mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, dan barang bukti.

    Hakim turut menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti kewenangan penyidik dan kelengkapan alat bukti, bukan pokok perkara.

    Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

    “Putusan ini menunjukkan proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andrie.

    Ia menambahkan, putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani kasus tambang ilegal yang masih marak dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

    Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.

    PETI Polda Sulteng
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.