Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ketua Kamar TUN MA Sosialisasikan Perma Nomor 2 Tahun 2019 di Medan
    Hukum

    Ketua Kamar TUN MA Sosialisasikan Perma Nomor 2 Tahun 2019 di Medan

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 11, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    MEDAN, BERNAS.ID – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. DR.H.Supandi, S.H.,M.Hum melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Badan/Pejabat TUN (O.O.D.) Selasa (10/12/2019) di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Komplek Medan Estate.

    Mengawali kegiatan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan H.Bambang Edy Sutanto Soedewo, S.H.M.H. menyampaikan bahwa lahirnya Perma Nomor 2 Tahun 2019 tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi jajaran peradilan TUN khususnya di wilayah hukum PT-TUN Medan, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan persepsi aparatur peradilan agar tidak ada penafsiran yang akan merugikan pencari keadilan.

    Dalam pengarahannya, Supandi menyampaikan bahwa berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2019, sengketa Onrechtmatige Overheids Daad (O.O.D) atau Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa dialihkan kewenangannya dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara. 

    Peralihan ini menurutnya merupakan konsekwensi dari sistem negara hukum. ?Selama Indonesia masih menjadi negara hukum dan menerapkan sistem demomkrasi, maka fungsi peradilan tata usaha negara akan semakin dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan, dan dalam mengharmonisasi relasi antara warga negara dan pemerintah khususnya dalam konteks administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

    Pelimpahan kewenangan ke peradilan tata usaha negara ini lanjut Supandi menuntut kesungguhan hati aparatur peradilan untuk mendalami dan mengimplementasikan Perma ini dalam bingkai penegakan hukum dan keadilan, serta dalam rangka perlindungan hukum bagi warga negara dari penyalahangunaan wewenang yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

    Supandi menjelaskan bahwa harus diakui bahwa penyalahgunaan wewenang di Indonesia masih didominasi oleh penyalahgunaan wewenang yang timbul dari kesalahan individu pejabat. 

    Tidak kalah pentingnya, menurut Supandi, adalah upaya sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada Badan atau Pejabat TUN itu sendiri.

    Acara sosialisasi yang didukung sepenuhnya oleh Humas Mahkamah Agung tersebut merupakan rangkaian sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2019 yang terus digalakkan di seluruh Indonesia. Dalam laporan Panitia, DR.Arifin Marpaung menyampaikan bahwa sosialisasi itu sendiri diikuti oleh lebih dari 70 peserta yang berasal dari peradilan tata usaha negara se-Sumatera yang terdiri dari Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan TUN yang berada dalam koordinasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.