Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin
    Nasional

    PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Kereta, Kapal Wajib Vaksin

    Michael TanBy Michael TanJuly 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/7), sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pengaturan di semua sektor yang terdampak PPKM Darurat, termasuk sektor transportasi.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pelaksanaan PPKM menyatakan bahwa kartu vaksin akan digunakan untuk validasi pengguna moda transportasi jarak jauh. Masyarakat yang akan menempuh perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus sudah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin.

    “Saya ingin menggarisbawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular (Covid-19) dari kita atau sebaliknya. Dan juga, untuk menambah orang yang mendapat vaksin,” ujar Luhut pada hari Kamis (7/1).

    Untuk perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil tes swab PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan. Sementara itu, penumpang moda transportasi laut dan darat diminta untuk menunjukkan hasil tes Antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

    Untuk perjalanan jarak dekat, pemerintah masih memberikan keleluasaan beroperasi, hanya saja dengan pembatasan kapasitas sebesar 70 persen. Pemerintah juga menganjurkan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat.

    Baca Juga: Kapolri, Jajarannya Mendukung Pelaksanaan PPKM Darurat

    Sebelumnya, penyebaran Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan yang eksponensial, dimana jumlah kasus positif melonjak dari 5 ribu menjadi 20 ribu kasus per hari. Beberapa pakar kesehatan dan kebijakan pemerintah mensinyalir bahwa lonjakan tersebut merupakan imbas dari libur panjang khususnya mudik lebaran, merendahnya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan, serta munculnya varian baru Covid-19.  

    Meskipun demikian, pemerintah pusat berargumen bahwa lonjakan ini merupakan hal baru yang tidak dapat diprediksi. Luhut, di kesempatan yang sama, berpendapat bahwa kejadian ini adalah fenomena luar biasa karena sebelumnya pemerintah mampu mengendalikan angka harian kasus nasional.

    ”Kita juga tidak pernah memprediksi bahwa akan terjadi lonjakan lagi,” kata Luhut. “Banyak ketidaktahuan kita mengenai COVID ini, dan ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa.”

    Oleh karena itu, Luhut menambahkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan terus berupaya memerangi Covid-19, salah satunya adalah dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat. 

    Covid-19 pesawat Vaksin
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.