Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»PN Sleman Diminta Tunda Eksekusi Rumah di Mlati
    Hukum

    PN Sleman Diminta Tunda Eksekusi Rumah di Mlati

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 27, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Pengadilan Negeri (PN) Sleman kelas I A, provinsi Daerah Istimewa Yogyakara (DIY) diminta melakukan penundaan eksekusi pengosongan rumah seluas 721 meter di Perum Pogung Baru F15, RT 015/052 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. 

    Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara 

    Nomor:6/Pdt.Del.E/2019/PN.Smn jo No:34/Pdt.Eks/2019/PN.Smg, dengan Nomor surat W13.U2/5272/Hk.02./XI/2019, tanggal 21 November 2019 Pengadilan Negeri Sleman Kelas IA akan melakukan eksekusi sebuah rumah pada Kamis 28 November 2019 pukul 09.00 WIB.

    “Kemarin kami sudah mengirimkan surat ke PN Sleman agar eksekusi rumah saya dilakukan penundaan,” kata pemilik rumah Hendro Rahtomo kepada bernas.id Rabu (27/11/2019).

    Hendro berharap, penundaan eksekusi rumah miliknya ditunda dikarenakan dirinya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait secara kekeluargaan.

    “Sangat berharap PN Sleman bisa mengabulkan surat permohonan penundaan atas rumah saya itu,” jelasnya.

    Hendro menceritakan, kasus tersebut bermula saat dirinya meminjam uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Arta Makmur yang beralamat di Jalan Majapahit 129 B Lt2, Semarang sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2011 dan mengangsur selama 12 bulan yang jatuh tempo pada 12 Desember 2012 sebesar Rp 1.112.980.900,-

    Ditengah perjalanan Hendro mengalami kesulitan keuangan sehingga membuat dirinya macet dalam melakukan pembayaran angsuran ke BPR Restu Arta Makmur. Hingga akhirnya, pada awal tahun 2013 dirinya harus meminjam uang kepada seseorang bernama Maylinawati Soegiarto agar hutang di BPR Restu Arta Makmur bisa dilunasi. Hutang ke BPR sudah dilunasi oleh Maylinawati pada 26 Febuari 2013.

    Menurut Hendro, dirinya meminjam uang kepada Maylinawati sebesar Rp 1.275.000.000,- untuk menutup  hutang saya di BPR  sejumlah 1.112.980.900,- plus dua bulan keterlambatan.

    “Namun sisa uangnya tidak pernah saya terima. Begitu juga dengan kwitansi pelunasan hutang di BPR tidak pernah saya terima,” jelasnya.

    Lagi-lagi, Hendro mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan pembayaran kepada Maylinawati sehingga kasus tersebut berujung ke ranah hukum. (wit)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

    May 20, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.