Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Komisi A DPRD DIY Napak Tilas Pembuangan Bung Karno di Bengkulu

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pertama Dalam Sejarah KPK, Tersangka Kasus Korupsi Divonis Bebas
    Hukum

    Pertama Dalam Sejarah KPK, Tersangka Kasus Korupsi Divonis Bebas

    Adi SubchanBy Adi SubchanNovember 5, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan langsung dibebaskan dari Rutan KPK.

    ?Alhamdulillah, terima kasih banyak ya,? kata Sofyan saat keluar dari Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 17.50 WIB.

    Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya belum memiliki rencana khusus setelah bebas dari tahanan.

    ?Pastinya, ungkap Soesilo, Sofyan Basir enggan menjabat lagi sebagai Dirut PLN,? kata Soesilo Aribowo.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Majelis menyimpulkan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham (eks Menteri Sosial) terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

    ?Mengadili, menyatakan, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,? kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11).

    Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya,? tambah Hariono.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subside 3 bukan kurungan. JPU menilai Sofyan Basir terbukti membantu, mewujudkan terjadinya tindak pudana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

    Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyarankan agar KPK bisa lebih cerman dan berhati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum, terutama dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    Politisi PDIP ini menyebut, vonis bebas terhadap Sofyan Basir harus menjadi cambut bagi KPK ketika hendak menjadikan seseorang sebagai tersangka.

    ?Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK, untuk lebih berhati-hati, lebih cermat bagaimana melakukan penegakan hukum. Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya di dapat,? kata Arteria Dahlan.

    Arteria pun meminta KPK untuk segera memulihkan hak-hak serta harkat dan martabat Sofyan Basir. Alasannya, Sofyan telah tunduk terhadap semua proses hukum yang dijalaninya meski akhirnya divonis bebas di meja hijau.

    Sofyan Basir merupakan tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam sejarah KPK, Sofyan Basri menjadi satu-satunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bebas dari segala tuduhan korupsi oleh Pengadilan Tipikor. (sbh)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Adi Subchan

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.