Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Dilaporkan Warga, Penambang Pasir Ilegal Diamankan Petugas
    Hukum

    Dilaporkan Warga, Penambang Pasir Ilegal Diamankan Petugas

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 29, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- BS (41), warga Minggir Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan praktek penambangan pasir ilegal di sungai dengan memakai mesin sedot. BS melakukan penambangan pasir dengan alat di Sungai Progo, utara jembatan Ngapak, Minggir, Sleman.

    Kasubdit IV Tipiter  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP M Qori Okto Handoko menjelaskan kasus penambangan pasir dengan alat sedot ini dapat terungkap setelah ada laporan warga terhadap aktivitas penambangan pasir di  sungai Progo  utara jembatan Ngapak, Minggir dan  kelanjutan dari operasi ilegal mining Progo 2019 lalu.

    ?BS diamankan karena melakukan penambangan tidak berizin, baik izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) dan izin usaha penambangan khusu (IUPK),? jelas Qori saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).

    Dari keterangan tersangka, lanjut Qori, BS sudah melakukan penambangan pasir secara ilegal sejak dua bulan lalu. “BS tidak melakukan penambangan setiap hari, aktivitas penambangan hanya dilakukan jika ada  pesanan secara perorangan sehingga tidak tahu siapa yang membeli,” tuturnya.

    ?BS ini menambang jika ada pesanan. Saat ditangkap sedang menyedot  pasir dan mengisi truk pembeli,” imbuhnya.

    Petugas berhasil mengamankan dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon,  dua selang, satu unit dump truk dan satu handphone milik BS yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal sebagai barang bukti (BB).

    Dikatakan Qori, BS dalam kasus penambangan pasir ilegal selaku penangungjawab dan pemilik mesin sedot dan truk. “Hasil penambangan pasir ilegal dijual  Rp 900 ribu per truknya.  Sehari bisa menjual antara 4-10 truk. BS dalam menjalankan aksinya dibantu beberapa orang sehingga tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” ujarnya.

    ?BS akan dijerat pasal 158  UU No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendaRp10 miliar,? tutupnya. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.