SLEMAN, BERNAS.ID- BS (41), warga Minggir Sleman harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan praktek penambangan pasir ilegal di sungai dengan memakai mesin sedot. BS melakukan penambangan pasir dengan alat di Sungai Progo, utara jembatan Ngapak, Minggir, Sleman.
Kasubdit IV Tipiter Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP M Qori Okto Handoko menjelaskan kasus penambangan pasir dengan alat sedot ini dapat terungkap setelah ada laporan warga terhadap aktivitas penambangan pasir di sungai Progo utara jembatan Ngapak, Minggir dan kelanjutan dari operasi ilegal mining Progo 2019 lalu.
?BS diamankan karena melakukan penambangan tidak berizin, baik izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) dan izin usaha penambangan khusu (IUPK),? jelas Qori saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).
Dari keterangan tersangka, lanjut Qori, BS sudah melakukan penambangan pasir secara ilegal sejak dua bulan lalu. “BS tidak melakukan penambangan setiap hari, aktivitas penambangan hanya dilakukan jika ada pesanan secara perorangan sehingga tidak tahu siapa yang membeli,” tuturnya.
?BS ini menambang jika ada pesanan. Saat ditangkap sedang menyedot pasir dan mengisi truk pembeli,” imbuhnya.
Petugas berhasil mengamankan dua mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang, satu unit dump truk dan satu handphone milik BS yang digunakan untuk aktivitas penambangan pasir ilegal sebagai barang bukti (BB).
Dikatakan Qori, BS dalam kasus penambangan pasir ilegal selaku penangungjawab dan pemilik mesin sedot dan truk. “Hasil penambangan pasir ilegal dijual Rp 900 ribu per truknya. Sehari bisa menjual antara 4-10 truk. BS dalam menjalankan aksinya dibantu beberapa orang sehingga tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” ujarnya.
?BS akan dijerat pasal 158 UU No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dendaRp10 miliar,? tutupnya. (jat)
