KEPRI, BERNAS.ID – Satuan narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.858,1 gram Rabu (4/3/2020). Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman didampingi hakim Pengadilan Negeri Batam Jasael Manulang, Kasat Tahti Polresta Barelang M. Said serta pejabat dari instansi terkait.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, narkotika jenis sabu tersebut disita dari beberapa tersangka dan tempat yang berbeda di wilayah Batam.
“Sabu diantaranya disitas dari tangan tersangka SM dan DP yang ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gram. Kemudian, dari tersangka SR yang ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gram,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Barelang.
Ada juga, narkoba dari tersangka HK yang ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 gram. Dari tersangka SY saat ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gram. Lantas, dari tersangka FZ yang ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gram. Ada juga, dari tersangka ME ditangkap ditangkap dipelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gram.
“Kemudian, dari tangan HW saat ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gram. Tersangka SY alias SBD kala ditangkap di pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gram serta tersangka SYAR 499 gram,” lanjutnya.
Dia menjelaskan barang bukti ini dimusnahkan karena telah mendapat surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam serta mendasari amanah pasal 91 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wit/ads)
