YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penggugat Timbangan Ginting, SE., warga Sampangan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul bakal menggugat 8 Pengurus Yayasan Pendidikan Kerjasama ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Selain itu penggugat juga menggugat kuasa hukum yayasan, kurator serta turut tergugat 2 notaris ke pengadilan. Gugatan penggugat diajukan untuk mengajukan permohonan audit atas perbuatan melawan hukum para tergugat atas aset yang telah dijual beserta penggunanya.
“Saya akan mengajukan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Kerjasama yang berdiri sesuai Akta No. 159 Tahun 1979 yang sudah tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 318 K/Pdt/2010. Karena yayasan tersebut telah menjual aset milik yayasan dengan Akta No. 36 Tanun 1994. Sehingga patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena aset yayasan yang berada di Jalan Parangtritis dibeli Pemprov DIY,” ujar Timbangan Ginting SE kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk itu gugatan yang akan diajukan untuk mendapatkan audit menyeluruh terhadap aset Yayasan Pendidikan Kerjasama yang telah dijual maupun penggunaanya untuk apa saja. Karena berdasarkan pernyataan pihak kurator sisa boedel pailit sekitar Rp 80 miliar diserahkan kepada kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kerjasama Akta 159 Tahun 1979 yang tidak berlaku. Hal itu harus diklarifikasi terhadap keduanya karena yang menjual aset adalah yayasan yang tidak sah.
Selain itu adanya aliran dana Rp 93 miliar ke rekening Naim Muhtadi di Bank BUMN di Yogyakarta patut dipertanyakan. Padahal yang bersangkutan bukan orang yayasan dan diketahui pihak luar. “Kami juga akan melaporkan ke KPK karena sudah ada lebih 2 alat bukti atas perbuatan perbuatan melawan hukum dan merugikan yayasan yang sah maupun keuangan negara,” jelas Timbangan Ginting.
Sementara Wisnu Harto SH, penasihat hukum penggugat menyatakan, gugatan permohonan audit atas perbuatan melawan hukum para tergugat telah didaftarkan ke PN Yogyakarta pada 11 Juni 2020. Dalam penggunaan bodel pailit ada dugaan tindak pidana penggelapan dan atau TPPU atas aset yayasan. Namun upaya audit tersebut selalu gagal karena ada pihak tertentu yang selalu menghalangi dan melakukan kriminalisasi terhadap penggugat.
Untuk itu upaya gugatan yang diajukan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengungkap permasalahan yang selama ini terjadi. “Ini sebenarnya merupakan skandal besar yang ada di lingkup DIY. Kami berharap proses yang selama ini gelap menjadi terang,” tegas Wisnu Harto SH. (*/cdr)
