SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman bersama Polsek Depok Timur dan Polsek Gamping mengungkap kasus remaja putus sekolah yang membawa senjata tajam (sajam) saat mengendarai sepeda motor di malam hari. Dua remaja yang diamankan berinisial ADS (16), warga Srimartani Piyungan Bantul dan WGP (16) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan kasus remaja membawa sajam tersebut terjadi di hari dan lokasi yang berbeda. “Untuk inisial ADS terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Desember sekira pukul tiga pagi di Jalan Raya Solo Km 9 Maguwoharjo Depok Sleman, sedangkan inisial WGP terjadi di selatan Simpang Empat Demak Ijo, Gamping, Sleman,” jelasnya di Polres Sleman, Jumat (11/12/2020).
Untuk inisial ADS, AKP Deni menyebut kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit. “ADS ditangkap setelah ada informasi, pengendara motor matic berboncengan berjalan zig-zag mengejar truk, hendak mengeluarkan sajam jenis clurit. ADS ditangkap di sebelah barat Alfamart Jalan Solo,” bebernya.
“Untuk modus, ADS membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis clurit dengan motif, hanya untuk berjaga-jaga,” imbuhnya.
AKP Deni menyampaikan karena pelaku masih remaja, ADS dititipkan di Kantor Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja, Dinas Sosial DIY. “Proses hukum tetap berjalan, tapi pelaku tidak dilakukan penahanan status anak,” ucapnya.
Untuk pelaku WGP, AKP Deni mengatakan diamankan di selatan perempatan Demak Ijo, Banyuraden, Gamping, Sleman, Minggu 6 Desember 2020 sekira pukul dua pagi. Saat itu, terjatuh menabrak pembatas jalan. “WGP kedapatan membawa senjata tajam yang dibawa dengan cara diduduki. Senjata tajam yang diamankan, berubah lempengan besi yang dimodifikasi menyerupai gergaji,” ujarnya.
“WGP yang mengaku senjatanya dibuat sendiri dibawa dengan maksud untuk berjaga-jaga guna mencari seseorang yang mengirimkan pesan untuk berkelahi,” imbuhnya.
AKP Deni menceritakan mulanya melintas di seputaran UMY, bertemu segerombolan pengendara sepeda motor yang mengejar dan memepet, serta menyabetkan senjata tajam, tapi tidak mengenai keduanya. “Keduanya lalu mengeluarkan sajam menyerupai gergaji kepada para pengendara yang mengejar itu agar mundur tak mengejar lagi, hingga akhirnya menabrak pembatas jalan di simpang empat Demak Ijo,” bebernya.
“WGP tidak dilakukan penahanan, tapi melakukan apel Senin dan Kamis di Polsek Gamping dengan proses hukum yang masih berjalan,” imbuhnya.
AKP Deni mengatakan keduanya membawa sajam tidak ada sangkut paut dengan genk remaja, hanya sendiri tidak berkelompok. “Keduanya putus sekolah dan masih ikut orangtua, tidak ada kegiatan. Hasil pemeriksaan, sempat minum, tidak sampai mabuk. Keduanya ini juga dipengaruhi faktor lingkungan,” katanya.
“Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman pidana 10 tahun,” tutupnya. (jat)
