Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Wakil Bupati Bantul Buka Fun Game Anniversary #2 SSB Panggungharjo

    May 15, 2026

    Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

    May 15, 2026

    Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

    May 14, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Lengkapi Syarat Utama Gelar Pahlawan Nasional Sultan HB II, Bupati Wonosobo Minta Ada Tanda Tangan Sultan HB X hingga Prabowo Subianto

    May 14, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Aturan Terbaru untuk WNA Masuk ke Indonesia, Semakin Ketat?
    Hukum

    Aturan Terbaru untuk WNA Masuk ke Indonesia, Semakin Ketat?

    Liman Sidik RamdaniBy Liman Sidik RamdaniFebruary 10, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu terkait dengan perjalanan warga negara asing (WNA) ke dalam negeri yang berlaku sejak Selasa (9/2/2021). Kemudian , kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Adapun, Surat Edaran  tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021). Isi SE terbaru tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

    Berikut adalah rangkuman dalam Surat Edaran untuk WNI dan WNA;

    WNI

    Untuk WNI diizinkan memasuki Indonesia namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah

    WNA

    Untuk WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dengan demikian untuk WNA.

    Khusus untuk WNA terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia sebagai  berikut;

    • Berdasarkan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
    • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
    • Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

     

    Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

    Syarat

    Dalam hal ini terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut;

    1. Menunjukkan hasil negatif  melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan
    2. Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
    3. Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
    4. Wajib menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam
    WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai 
    5. Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
    WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala 
    6. Perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. 
    7. Biaya ditanggung mandiri
    Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
    8. Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, 
    9. WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
    10. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
    11. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
    12. Setelah karantina 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
    13. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
    14. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
    15.  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (LSR)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Liman Sidik Ramdani

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Green Building Initiative Mengumumkan Pengunduran Diri CEO Vicki Worden

      May 13, 2026

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pencuri Kabel Perusahaan di Palu Ditangkap Polisi

      May 15, 2026

      Biak Dorong Industri Pengalengan Ikan, Tak Mau Lagi Jadi Penonton di WPP 717

      May 14, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.