Bernas.id – Menurut Informasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Hal ini terkait dengan pernyataan Novel dinilai menyebarkan hoaks dalam cuitannya soal kematian Maaher Al-Thuwailibi atau yang biasa dikenal Ustad Maaher di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Berikut ini adalah fakta dibalik tuduhan kepada Novel Baswedan;
1. Maheer meninggal setelah dibui 2 bulan
Ustadz Maaher pria dengan nama asli Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang ditahan sejak Jumat, 4 Desember 2020. Maaher kemudian meninggal Senin, 8 Februari 2021. Adapun untuk penyebab kematiannya, Polri hanya membeberkan bahwa Ustadz Maaher sakit. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan juga mengungkap sakit yang dideritanya.
2. Cuitan Twitter Novel Baswedan
Sehari setelah kabar meninggalnya Ustad Maaher, Novel menyampaikan belasungkawa melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha. “Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Ustad Maaher meninggal di Rutan Polri,” Kata Novel pada Selasa, 9 Februari 2021.
Novel juga sempat menyayangkan sikap kepolisian yang tetap menahan Maheer meski mengetahui kondisinya sedang menderita sakit.
“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah, apalagi dengan ustad. Ini bukan sepele loh.” Ucap Novel
3. Ancaman Pihak Kepolisian
Terjadi berbagai spekulasi memang yang sudah bermunculan terkait kematian Ustadz Maaher. Sehingga, Kepolisian sampai mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks di media sosial perihal kematian Maaher.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengaku tidak sedikit daripada pengguna akun media sosial yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait kejadian tersebut.
“Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum,” Ucap Rusdi Rabu, (10/2/2021).
4. Novel Dilaporkan
Sampai dengan Kamis, 11 Februari 2021, PPMK melaporkan Novel akibat cuitan di akun Twitter pribadinya tersebut. Selain dinilai telah menyebarkan hoaks, Novel juga dianggap telah menyebarkan provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
“Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut,” Kata Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, (11/2/2021)
Joko juga menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Apalagi terkait denga kematian Maheer At-Thuwailibi, Novel dinilai bukan dalam kapasitasnya untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu, bagaimanakah tanggapan para netizen?
“KPK sering dikritik tak manusiawi tahan koruptor yg sudah udzur & sakit-sakitan..
Giliran Novel Baswedan bicara HAM kritisi Ustad wafat di sel karena kasus receh.. dilaporkan!!
Negeri ini tak lagi ramah, tak ada lagi empati & welas asih tertutup nafsu berkuasa!!” Kata akun Twitter @ekowboy2
“Setelah bang novel dilaporkan atas ujaran kebencian..gw baru sadar bahwa jokowi bukan minta kritik…tapi KRIPIK..
Ayoo..media pada typo semua sih.” Ucap akun Twitter @aldinalsya dengan emot ketawa
Akun Twitter @ustadtengkuzul ikut berkomentar “Bagaimana orang mau mengkritik? Apalagi kritik keras?
Mimpi diadukan.
Tukang ramal diadukan.
Sekelas Prof Dien Syamsuddin, tokoh idealis tingkat dunia juga diadukan dan mau diperiksa radikal atau bukan.
Jadi teringat judul film jadul:”Kejarlah Daku Kau Ku Tangkap”
KRIPIK, kalee” (LSR)
