SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kejahatan Jalanan untuk merespon maraknya sejumlah kejadian kekerasan jalanan yang melibatkan pelaku rata-rata masih kategori anak. Satgas memiliki tujuan untuk memimalisir adanya kejadian kejahatan jalanan di Sleman khususnya, dan di Yogyakarta umumnya. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati No.24 tahun 2022.
Suciati Iriani Sinuraya, Wakil Ketua 2 Satgas Kejahatan Jalanan Sleman, meyakini kejahatan jalanan akan mengganggu basis ekonomi di Sleman. Ia mengatakan ekonomi di Sleman banyak didukung kegiatan pariwisata dan pendidikan. “Ikutan dari kedua sektor tersebut banyak, seperti perdagangan dan jasa yang lain. Ini harus dilakukan secara cepat dan tuntas,” tuturnya seusai rapat koordinasi satgas kejahatan jalanan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga Pemda DIY Dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Diketahui, berdasarkan data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Yogyakarta menyebut khusus wilayah Sleman pada tahun 2020, terjadi 20 kasus kejahatan jalanan, lalu pada tahun 2021, tercatat 42 kasus, kemudian di tahun 2022 terjadi 40 kasus kejahatan jalanan per bulan April ini.
Suci mengatakan, pengendalian anak dapat dilakukan dari pihak keluarga dan masyarakat, misalnya jam 10 malam harus ada di rumah dan jika belum pulang, satgas mengingatkan. “Kami melibatkan instansi lintas SKPD di Sleman dan instansi vertikal, seperti dari Pengadilan, Kepolisian, Kemenkumham, Bapas dan BPRSR Sleman,” ujarnya.
Menurutnya, Satgas Kejahatan Jalanan ini penting karena meski sudah ada patroli dari Satpol PP, Polres, dan Polda DIY, tetapi masih terus terjadi kejahatan jalanan. Namun, untuk penyelesaian, ia masih mengedepankan restorative justice dan tetap memperhatikan hak-hak korban berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ipda Krisna Harahap, Kanit Polmas Satbinmas Polres Sleman mengatakan, sebagian besar para pelaku kejahatan jalanan memiliki kendaraan bermotor. Untuk itu, pihaknya meningkatkan patroli dengan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).
Krisna mengatakan, kegiatan patroli dilakukan bersama-sama dengan unit binmas dari polsek-polsek. “Patroli ditingkatkan dari pukul 23.00-24.00 WIB, lalu di bulan Ramadan, patroli sampai subuh,” tuturnya.
Baca Juga Polisi Sebut Satu Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Residivis Pembacokan
Ia menyebut tindakan yang dilakukan dalam kegiatan patroli, yaitu menghentikan kelompok bermotor, merazia, dan memproses hukum jika ditemukan benda yang melanggar hukum. “Selain mengaktifkan 110 yang 24 jam bisa dihubungi, untuk upaya penegakan hukum, kami mengejar dan menangkap pelaku tindak kejahatan jalanan,” tuturnya.
Selain patroli, Krisna menyampaikan kepolisian juga melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP atau SMA. “Kami memasang spanduk imbauan untuk menghindari kejahatan jalanan di lokasi rawan,” ucapnya.
“Kami juga berkoordinasi dengan sekolah melaksanakan razia, yang tidak memiliki SIM tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah,” tukasnya. (jat)
