Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

    May 16, 2026

    Gerakan Indonesia Makmur Desak DPR Tolak ART, Fokus Lindungi Kedaulatan Ekonomi

    May 15, 2026

    Yogyakarta Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026, Ketua AWMI Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketangguhan Bangsa

    May 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Oknum Juru Parkir sampai Tukang Ojek Online Edarkan Obat Keras secara Ilegal
    Hukum

    Oknum Juru Parkir sampai Tukang Ojek Online Edarkan Obat Keras secara Ilegal

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 30, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Para tersangka pengedar obat keras digelandang di Polres Sleman (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Polres Sleman meringkus delapan pelaku penyalahgunaan obat keras Thrihexyphenidyl, Calmet Alprazolam, dan Hexymer, serta sabu di wilayah Yogyakarta, khususnya Sleman. Para pengedar dan pemakai ini memiliki profesi juru parkir, ojek online, buruh, dan karyawan swasta.

    Untuk yang berprofesi juru parkir berinisial ABPN (29) warga Gondomanan Kota Yogyakarta, JL (62) warga Ngemplak Sleman, WAST (23) warga Tempel Sleman. Untuk ojek online berinisial AS (38) warga Depok Sleman. Lalu, YS (27) warga Depok Sleman berprofesi sebagai karyawan swasta. Satu-satunya perempuan berinisial RAA (27) warga Depok Sleman. Untuk buruh berinisial YS (38) warga Mlati Sleman dan AB (38) warga Demak, Jawa Tengah.

    Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman

    Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, para tersangka tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda dari periode Mei hingga Juni 2022. “Motif ekonomi menjadi alasan mereka menjual obat keras dan psikotropika. Selain menjual, ada juga yang dikonsumsi sendiri,” terangnya saat konferensi pers di Polres Sleman, Kamis (30/6/2022).

    Lanjut tambahnya, sasaran para pengedar ini beragam dari berbagai kalangan dan usia seperti pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. “Masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Harga obat keras tersebut hanya sekitar Rp30.000 hingga Rp40.000 per 10 butir,” ujarnya.

    AKP Irwan mengatakan para tersangka mendapatkan pasokan obat dari pasar sendiri dan membeli secara daring. “Secara online Facebook, kami masih mendalaminya,” katanya.

    “Para tersangka akan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Untuk tersangka AB (38), aparat Sat Resnarkoba Polres Sleman akan masih menyelidiki secara khusus karena berdasarkan keterangannya, tersangka AB mengaku sebagai pengguna. “Kami masih selidiki lebih lanjut apakah hanya pengguna atau juga pengedar, karena barang buktinya besar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,77 gram, cukup banyak kalau itu digunakan sendiri,” tuturnya.

    Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik

    Untuk tersangka JL dan AS yang beralamat di Condongcatur, Kapanewon Depok saling mengenal dan ditangkap sebagai satu rangkaian. “Kami sita barang bukti dari pembeli, ia berstatus saksi. Saat kami tanya beli dari mana, ia bilang beli dari RAA,” terangnya.

    Untuk tersangka perempuan yang berinisial RAA, ia tak tertangkap dengan barang bukti. Pasalnya, saat diringkus ia baru saja selesai bertransaksi. Sama seperti sejumlah tersangka pengedar obat keras lainnya yang ditangkap, RAA dalam keterangannya kepada polisi mengatakan bahwa ia juga merupakan pengedar sekaligus pengguna. (jat)

    penyalahgunaan obat keras Polres Sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026

      Dirjenpas Dorong Lapas Produktif, Warga Binaan Diberi Bekal dan Penghasilan

      May 7, 2026

      Diduga Gelapkan Dokumen, Bank Plat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polisi

      May 7, 2026

      Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

      May 5, 2026

      Dugaan Penyimpangan Program Dapur MBG di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

      May 4, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

      May 16, 2026

      ACE Jogja Istimewa: Tenaga Teknik Jadi Penopang Pariwisata Berkelanjutan DIY

      May 16, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.