Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Perkara Dugaan Penggelapan Tas Mewah Masuk Tahap Persidangan Pemeriksaan Saksi
    Hukum

    Perkara Dugaan Penggelapan Tas Mewah Masuk Tahap Persidangan Pemeriksaan Saksi

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 8, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Suasana persidangan perkara penggelapan tas mewah impor di PN Sleman,Kamis (8/9) (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018 masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (7/9). Saksi-saksi yang dihadirkan artis dan selebgram Angela Lee dan dua saksi dari reseller tas mewah impor.

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Kun Triheryanto Wibowo, didampingi Asni Meriyenti dan Azis Muslim. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta.

    Baca Juga Para Pengeroyok Aditya Eka Putranda Sudah Siapkan Senjata Tajam Dan Pemukul

    JPU bertanya kepada saksi Angela Lee tentang apakah penyidik saat itu juga membawa tas-tas barang bukti yang dijaminkan ke terdakwa DH ke Kejaksaan Negeri Sleman saat pelimpahan tersangka. Angela Lee menjawab iya dengan sejumlah tas, yaitu lima buah. Kemudian, ia menyebut ada penunjukkan barang bukti tas mewah impor kembali dengan jumlah tas yang lebih banyak.

    “Pertama, kurang dari sepuluh. Yang kedua, saya nggak hitung. Saya sudah pasrah,” jawab Angela ketika ditanya apakah jumlah tasnya sama dengan persidangan saat ini.

    Angela Lee juga mengatakan dalam dua tahap penunjukkan barang bukti sejumlah tas mewah impor di Kejaksaan Negeri Sleman, masing-masing merek tas mewah impor disebutkan satu-satu saat pelimpahan barang bukti.

    Baca Juga Presiden Taiwan Tegaskan Rakyatnya Tak Takut China

    Saksi salah satu dari reseller, Fransisca Indriyanti mengatakan transaksi tas dengan Angela Lee terjadi sekitar tahun 2017, kira-kira bulan 7 atau 8. Ia menyebut hampir setiap minggu ada transaksi dengan Angela Lee.

    “Iya, 15 tas mewah,” jawab Fransisca ketika ditanya JPU.

    Saksi Fransisca pun menjelaskan proses transaksi tas mewah dengan Angela Lee. Ia menjelaskan tas mewah impor yang akan dibeli selalu dibawa Angela Lee dulu, lalu kemudian mengabari untuk membelinya.

    “Waktu ketemu Angela, itu barang (tas mewah impor-red) selalu dibawa terus. Aku bawa dulu ya Cik. Terus konfirmasi, ini aku mau Cik. Setelah 1-2 hari saya tulis perjanjian pembayarannya berapa kali,” terang Fransisca.

    Fransisca menjadi reseller tas mewah impor sejak tahun 2009 sehingga ia bisa mengetahui tentang keasliannya. Ia menyebut keaslian tas mewah impor bisa dilihat dari kulit, letak kode, warna, bentuk hardware, dan setiap tas ada tulisan Hermes Paris dengan tulisan emboss.

    Saat dipersilakan memeriksa sejumlah barang bukti tas mewah impor, Fransisca sempat menemukan sejumlah tas mewah impor yang dihadirkan dalam persidangan tidak asli. Misal barang bukti tas mewah impor bernomor 8, 9, dan 10.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Devi Haosana (DH), Sandy Batara, SH menyayangkan keterangan yang berbeda dari artis dan selebgram Angela Lee pada perkara bisnis tas mewah impor tahun 2018 yang putusannya sudah inkrah dengan perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

    Keterangan yang berubah itu membuat kliennya DH menjadi terdakwa atas perkara pengelapan tas-tas branded yang menjadi barang bukti di tahun 2018 saat itu. (jat)

    Angela Lee kasus angela lee PN Sleman tas branded
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.