YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa Yogyakarta berdemonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022.
Unjuk rasa yang dipusatkan di Tugu Yogyakarta ini diisi dengan orasi dari setiap perwakilan jaringan masyarakat sipil maupun individu untuk menyampaikan aspirasinya. Demonstran juga menyatakan sikap tegas bersama menolak pengesahan RKUHP.
Pakaian hitam demonstran menyimbolkan sedang berduka terkait dengan pengesahan aturan itu. Aliansi memprotes pasal-pasal bermasalah RKUHP yang mengalami perubahan dari berbagai versi. Pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Nana selaku perwakilan LBH Yogyakarta dalam kesempatan ini menyampaikan, pembahasan pasal-pasal itu dilakukan secara tidak transparan dan sosialisasi yang pemerintah klaim berlangsung kilat alias hanya mengejar target pengesahan.
“Aturan itu anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat dalam unjuk rasa, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama,” jelas dia.
Baca juga: RUU KUHP Sah Menjadi Undang-Undang Hukum Pidana Di Indonesia
Selain itu, pasal-pasal itu juga multitafsir karena mengatur larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. RKUHP dianggapnya memberikan keuntungan kepada koruptor dan melanggar Hak Asasi Manusia. Sejumlah pasal bermasalah itu misalnya Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
“Pada bagian penjelasan mengatur yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pasal lain soal merintangi dan mengganggu proses peradilan, yang diubah lagi ke Pasal 280 hanya menghapus frasa merekam dan mempublikasikan ulang, tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming,” imbuh dia.
Baca juga: Ditegaskan! R-KUHP Membunuh Kebebesan Berekspresi
Ia meneruskan, ada juga penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan sesuatu yang melekat pada jalannya pemerintahan. Pasal-pasal kontroversial tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan pemerintah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir yang beragam.
“Delik penghinaan tidak boleh digunakan sebagai alat menghambat kritik dan protes karena dapat membelenggu demokrasi. Kritik sebagai hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional semua warga negara. Hak tersebut juga merupakan bagian dari hak sipil politik,” katanya. (den)
