Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Unjuk Rasa di Tugu Jogja
    DI Yogyakarta

    Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Unjuk Rasa di Tugu Jogja

    Deny HermawanBy Deny HermawanDecember 6, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aliansi Rakyat untuk Demokrasi demonstrasi menolak pengesahan RKUHP di Tugu Jogja, Selasa (6/12/2022) - (foto: ist)
    Aliansi Rakyat untuk Demokrasi demonstrasi menolak pengesahan RKUHP di Tugu Jogja, Selasa (6/12/2022) - (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID– Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa Yogyakarta berdemonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Selasa, 6 Desember 2022.

    Unjuk rasa yang dipusatkan di Tugu Yogyakarta ini diisi dengan orasi dari setiap perwakilan jaringan masyarakat sipil maupun individu untuk menyampaikan aspirasinya. Demonstran juga menyatakan sikap tegas bersama menolak pengesahan RKUHP.

    Pakaian hitam demonstran menyimbolkan sedang berduka terkait dengan pengesahan aturan itu. Aliansi memprotes pasal-pasal bermasalah RKUHP yang mengalami perubahan dari berbagai versi. Pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

    Nana selaku perwakilan LBH Yogyakarta dalam kesempatan ini menyampaikan, pembahasan pasal-pasal itu dilakukan secara tidak transparan dan sosialisasi yang pemerintah klaim berlangsung kilat alias hanya mengejar target pengesahan.

    “Aturan itu anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat dalam unjuk rasa, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama,” jelas dia.

    Baca juga: RUU KUHP Sah Menjadi Undang-Undang Hukum Pidana Di Indonesia

    Selain itu, pasal-pasal itu juga multitafsir karena mengatur larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. RKUHP dianggapnya memberikan keuntungan kepada koruptor dan melanggar Hak Asasi Manusia. Sejumlah pasal bermasalah itu misalnya Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

    “Pada bagian penjelasan mengatur yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pasal lain soal merintangi dan mengganggu proses peradilan, yang diubah lagi ke Pasal 280 hanya menghapus frasa merekam dan mempublikasikan ulang, tapi tetap perlu izin untuk proses persidangan live streaming,” imbuh dia.

    Baca juga: Ditegaskan! R-KUHP Membunuh Kebebesan Berekspresi

    Ia meneruskan, ada juga penambahan poin soal larangan menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan dengan ketentuan tambahan delik aduan. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan sesuatu yang melekat pada jalannya pemerintahan. Pasal-pasal kontroversial tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan pemerintah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena rentan pada tafsir yang beragam.

    “Delik penghinaan tidak boleh digunakan sebagai alat menghambat kritik dan protes karena dapat membelenggu demokrasi. Kritik sebagai hak menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional semua warga negara. Hak tersebut juga merupakan bagian dari hak sipil politik,” katanya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Bapas Yogyakarta Sampaikan Tantangan Pidana Kerja Sosial kepada Tim Pusaka DPR RI

    June 9, 2026

    Komunitas UMKM di DIY Tanggapi Revisi UU P2SK: Ada Harapan, Tapi Butuh Bukti Nyata di Lapangan

    June 9, 2026

    Polresta Jogja Gelar Rekonstruksi Daycare Little Aresha, Orang Tua Korban Caci Maki 13 Tersangka

    June 9, 2026

    Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Dorong Pemkot Yogyakarta Siapkan Program KUR

    June 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.