SLEMAN, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan Kartu Keluarga (KK) tampungan di tiga kapanewon yakni Prambanan, Mlati, dan Turi dalam proses pencermatan data pemilih untuk pemilu 2024. Nama data pemilih di dalam KK tampungan itu ada yang sudah pindah alamat.
“Untuk KK tampungan di Turi ini satu KK. Ada 14 (pemilih) by name by address, yang itu sudah kami koordinasikan dengan disdukcapil. Ternyata itu adalah nama-nama yang kemudian alamatnya berbeda,” kata Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa dalam acara publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran data pemilih di Sleman, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga : Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Selain di Turi, Bawaslu Sleman juga menemukan KK tampungan di Kapanewon Prambanan, yaitu ada 94 pemilih yang berada di 5 KK. Kemudian di Mlati ada 140 pemilih tertampung di beberapa KK. Kasusnya sama, yaitu sudah pindah alamat. Selain itu, ada yang sudah meninggal dunia, tapi belum mengurus akta kematian.
Selain itu, Bawaslu juga masih menemukan data pemilih tidak dikenal 7 orang; sudah meninggal dunia 923 orang; anak di bawah umur 5 orang; TNI 1 orang dan anggota Polri 4 orang. Kemudian data pemilih bukan penduduk Kabupaten Sleman 67 orang; hilang ingatan 37; dan pindah domisili 450 orang.
“Kemarin kita juga menemukan data pemilih di RT 00 /RW 00, ini (jumlahnya) di angka 8.238 orang, sekarang sudah berkurang jadi 1.863. Kami juga temukan pemilih ganda 161 orang dan sudah kami sampaikan ke KPU,” kata Karim.
Bawaslu juga menemukan ada 35 orang yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar pemilih. Ada juga pemilih yang salah alamat 2 orang dan lain- lainnya 22 orang. Temuan tersebut disebut data valid dari Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kepanewon dan Kalurahan.
Data temuan yang sudah terinput sudah disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Menurut Karim, sejumlah temuan data pemilih menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini menjadi hal yang penting untuk disampaikan.
Baca Juga : Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan mengatakan KK tampungan itu sebenarnya kebijakan tahun 2017 untuk persiapan Pemilu 2019. Di mana KK tampungan untuk menampung pemilih yang sudah meninggal dunia tapi belum punya akta kematian, keberadaannya tidak diketahui ataupun pindah alamat.
“Sebenarnya Tahun 2019 itu sudah dihapus. Tapi ternyata saat ini masih kami temukan. Untuk menghapus KK itu harus ada surat dari pejabat kalurahan karena kalau tiba-tiba dicoret, nanti bisa menghilangkan hak pemilih seseorang,” tukas Arjuna. (jat)
