Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»FMSS Usulkan Solusi Persampahan ke Komisi C DPRD DIY
    Lingkungan

    FMSS Usulkan Solusi Persampahan ke Komisi C DPRD DIY

    Deny HermawanBy Deny HermawanAugust 21, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Renny Frahesty (tengah) dan R. Yuli Kusworo (kanan) dari FMSS DIY (foto: Deny Hermawan)
    Renny Frahesty (tengah) dan R. Yuli Kusworo (kanan) dari FMSS DIY (foto: Deny Hermawan)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sejak TPA Regional Piyungan, ditutup selama 1,5 bulan (Minggu, 23 Juli 2023 s.d. Selasa, 5 September 2023), muncul kedaruratan dan kerentanan dalam bermasyarakat. Kebijakan itu diambil karena TPA Regional Piyungan sudah melebihi kapasitas, tidak dapat menampung sampah dari 3 wilayah, dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul (Kartamantul), dengan rata-rata sampah yang masuk ke TPA Piyungan sebesar 742 ton/hari.

    Hal tersebut mendorong inisiasi Forum Masyarakat Sadar Sampah (FMSS) DIY, yang keanggotaannya terdiri dari gabungan elemen masyarakat, yang terdiri atas perseorangan dan beberapa organisasi di DIY melakukan audiensi ke Komisi C DPRD DIY, Senin 21 Agustus 2023.

    Secara khusus, Renny A. Frahesty, ketua perkumpulan Narasita yang juga menjadi salah satu elemen FMSS DIY menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bentuk keberpihakkan kepada masyarakat terdampak dari akibat dan konsekuensi atas diterbitkannya Surat Sekda DIY tersebut.

    “Audiensi ini merupakan dialog untuk menyampaikan pokok pikiran serta tinjuan FMSS DIY terhadap regulasi yang ada beserta perkembangan di tingkat masyarakat,” ungkap Renny di sela audiensi.

    Baca juga: KLHK: Penutupan TPA Piyungan Jadi Daya Paksa Masyarakat Dan Pemda Lakukan Pengurangan Sampah Di Sumbernya

    R. Yuli Kusworo, Direktur Arkom, salah satu elemen FMSS DIY, mengilustrasikan apabila sampah yang masuk ke TPA Piyungan dipindahkan di sepanjang Jalan Malioboro, maka akan penuh dalam waktu 5,5 hari dan apabila dipindahkan ke Stadion Mandala Krida maka akan penuh dalam waktu 8 hari dengan tinggi sebetis orang dewasa.

    “Itu ilustrasi yang ekstrem dengan paradigma ‘buang’ sampah, akan berbeda jika memakai paradigma pengelolaan sampah, mulai dari produsen sampahnya,” katanya.

    Ia juga mengingatkan lebih dari 50% sampah di DIY adalah sampah organik, artinya jika pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga yang terorgansir maka mampu mengurangi volume sampah yang dihasilkan secara signifikan.

    Terdapat regulasi sampah di DIY yaitu Perda DIY No. 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta RAPERDA DIY 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Keduanya memiliki kesamaan yakni memakai landasan hukum UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun disisi lain, masih memiliki Paradigma ekstrem yakni ‘memindahkan masalah’, bukan menyelesaikan masalah.

    “Temuan Tim Arkom dalam membedah RAPERDA DIY 2023, menemukan sentralisasi pengelolaan sampah dengan tidak melibatkan peran aktif komunitas terorganisir dalam bentuk circular economy, walaupun di Naskah Akademiknya sudah disebutkan dan terdapat praktik baik di Panggungharjo,” papar Yuli.

    Baca juga: TPST Piyungan Ditutup Sampai 5 September, Begini Kata Pj Wali Kota Jogja

    “Jika posisi Raperda sebagai penguat Perda DIY No. 3/2013, maka perlu diberi tekanan pada konsep yang lebih desentralistik, yakni dengan memberi ruang peran aktif komunitas terorganisir dalam aksi pengeloalaan sampah regional tersebut. Selain itu segera untuk menambahkan peraturan turunan yang lebih bersifat teknis beserta penggunaan teknologinya,” imbuh Yuli.

    Sejalan dengan Yuli, Ainun Murwani, Pengurus Paguyuban Kalijawi melihat praktek pemilahan yang belum masif dilakukan di skala rumah tangga. Kalaupun sudah ada yang memilah, pada saat pengangutan dicampur kembali.

    “Selain itu tidak adanya kelembagaan dan koordinasi kelembagaan pengelola sampah dari aras RW sampai aras Regional, yang bukan sekedar bank sampah,” imbuhnya.

    Sementara itu Eko Winardi, budayawan sekaligus praktisi persampahan, menyampaikan persoalan sampah saat ini sudah sampai pada situasi darurat yang perlu segera untuk dilakukan aksi mitigasi. DIY telah teruji dalam menghadapi bencana Gempa Bumi dan Erupsi Merapi.

    Modal sosial masyarakat DIY merupakan potensi yang mendukung bagi penyelesaian persoalan sampah. Perlunya pendidikan yang menuntun perubahan perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan sampah, merupakan wujud dari ritual budaya.

    “Sebagai bagian dari mengejawantahkan hamemayu hayuning bawana, pengelolaan sampah wajib dimaknai sebagai alur kehidupan dengan konsep memilah, menaruh, dan memanfaatkan. Hindari konsep membuang,” ujar Eko.

    Sedangkan Agus Hartana, Ketua LSM LESTARI, menyebutkan persoalan sampah di DIY harus diatasi dari hilir (produsen sampah) sampai dengan hulu (pemrosesan akhir), dengan pendekatan Reduce (Pengurangan), Reuse (Pengunaan Kembali), Recycle (Pendaurulangan).

    3R merupakan tahapan yang tidak melompat-lompat atau sesuka hati. Artinya pendekatan Reduce merupakan landasan bagi pendekatan lainnya. Reduce merupakan kunci bagi aksi selanjutnya yakni Reuse, dan Recycle.

    “Hal yang sering ditemui dalam masyarakat, sampah yang sudah dipilah kembali tercampur kembali, sekaligus tidak tahu bagaimana memanfaatkannya,” ujar Agus.

    Di akhir acara, FMSS DIY sepakat bahwa perlu skema yang bersifat: Darurat, Jangka Pendek, dan Jangka Menengah dalam penyelesaian persampahan di DIY. Mereka mendorong aksi nyata dalam pengelolaan sampah dengan keterlibatan dan peran semua pihak, khususnya peran aktif masyarakat.

    Keterlibatan tersebut harus secara eksplisit tertuang dalam peraturan yang ada. Potensi modal sosial masyarakat DIY merupakan hal yang perlu diapresiasi. Selain Perda 3/2013 maupun Raperda 2023, diperlukan peraturan turunan yang lebih teknis dalam pengelolaan sampah secara modern. (den)

    Forum Masyarakat Sadar Sampah Komisi C DPRD DIY TPA Piyungan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

      April 19, 2026

      Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

      April 18, 2026

      Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

      April 14, 2026

      UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

      April 2, 2026

      Jaga Keseimbangan Ekologi, DPRD Jogja Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

      March 17, 2026

      Koalisi JATA Peringatkan Dampak Serius Eksploitasi Air Tanah Jakarta

      February 25, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.