Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pelaksanaan Kampanye Hari Ke-8, Bawaslu Kota Jogja Temukan Upaya Pembagian Sembako
    DI Yogyakarta

    Pelaksanaan Kampanye Hari Ke-8, Bawaslu Kota Jogja Temukan Upaya Pembagian Sembako

    Deny HermawanBy Deny HermawanDecember 6, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sembako dan hadiah yang siap dibagikan dalam kampanye yang ditemukan Bawaslu Kota Jogja (foto: ist)
    Sembako dan hadiah yang siap dibagikan dalam kampanye yang ditemukan Bawaslu Kota Jogja (foto: ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan kampanye di hari ke-8 tahapan kampanye pemilihan umum 2024. Giat pengawasan ini mendasarkan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan Kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta.
    Secara keseluruhan pada hari ke-8 pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif. Namun di beberapa titik kampanye, ditemukan adanya upaya pembagian sembako (minyak goreng) dan doorprize kepada peserta kampanye. Selain itu juga didapati APK peserta Pemilu yang dipasang di depan fasilitas atau gedung pemerintah, dan fasilitas pendidikan.

    “Itu terjadi dalam kegiatan sosialisasi di wilayah Danurejan dan Gondokusuman. Barangnya lalu dibawa pulang kembali oleh caleg,” ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, Rabu, 6 Desember 2023.

    Baca juga: Bawaslu Sleman Larang Peserta Pemilu Kampanye Dan Pasang APK Dari Tanggal 4-27 November

    Ia menegaskan, pengaturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c: (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran: b. brosur: C. pamflet: d. poster: e. stiker: f. pakaian: g. penutup kepala: h. alat minum/makan: i. kalender: j. kartu nama: k. pin: I. alat tulis: dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Mendasarkan pada ketentuan di atas, maka sembako dan atau doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye.

    “Bawaslu Kota Yogyakarta sebenarnya telah mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Namun begitu masih ditemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

    Baca juga: Yogyakarta Deklarasi Pemilu Damai 2024

    Ia menambahkan, dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024. Beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi ILM, selalu berkoordinasi dengan peserta Pemilu, Kepolisian dan stakeholder terkait, serta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan Kampanye di forum – forum tingkat Kemantren maupun Kota Yogyakarta.

    “Di sisi lain diharapkan peserta Pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu. Semua elemen tersebut harus bersinergi demi hadirnya pemilu yang damai, adil dan berintegritas,” tandasnya. (den)

     

    Bawaslu Kota Yogyakarta pelanggaran pemilu Pemilu 2024
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

      Related Posts

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026

      Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

      April 29, 2026

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.