Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
    Hukum

    Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Christina DewiBy Christina DewiFebruary 19, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Praktisi Hukum Berna Merinda Febi, SH, MH.Li - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Praktisi Hukum Berna Merinda Febi, SH, MH.Li, melaporkan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada Ketua Komisi Yudisial RI melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta berkaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Hakim/Majelis Hakim dalam putusan nomor 103/PDT/2023/PT.YYK tertanggal 17 Januari 2024 jo. 170/Pdt.G/2022/PN Yyk tertanggal 7 November 2023 dengan susunan majelis hakim: Dr Subiharta, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Harini, SH, MH (Hakim Anggota) dan Maximianus Daru Hermawan, SH (Hakim Anggota), pada Senin (19/2/2024).

    Semuanya itu berawal saat Advokat/Konsultan Hukum “Master Hukum dan Litigasi Law Firm” di Jl Perumnas Seturan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada 30 Januari 2024 diberi kuasa Wiji Hartanto/Kabul dan Elly Lisdiana, SH, warga Jl Timoho, Baciro, Yogyakarta.

    Dihadapan para jurnalis, Berna menjelaskan, kliennya saat ini sedang berproses hukum tingkat kasasi berupa sengketa tanah seluas 1.112 meter persegi di Jl Timoho GK 4/29A RT 084 RW 020 Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Yogyakarta.

    Baca juga : Plh PMI Kota Yogyakarta Ditahan Kejari karena Musnahkan Dokumen, Ini Kata Pengurus PMI Kota Yogyakarta

    Berna menambahkam, perkara tersebut tahun 2021 dan mulai disidangkan 2022. “Kami mengawal selama sebelas bulan,” katanya.

    Akhir tahun 2023, pihaknya diberi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengarah pada kemenangan. Diajukan ke Pengadilan Tinggi dan 1-2 bulan kemudian diputus.

    “Kami dikalahkan,” imbuhnya

    Ia menduga keputusan itu ada pelanggaran kode etik majelis hakim. “Kurang arif, adil dan bijaksana,” katanya.

    Berna yang mencintai instansi kehakiman itu berharap dugaan itu bisa ditelusuri. “Kami ingin keadilan tegak seadil-adilnya,” tandasnya.

    Gugatan para penggugat diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 22 Desember 2022 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk.

    Pada pokoknya gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa para penggugat merupakan pembeli yang sah atas sebidang tanah seluas 1.112 m2 beserta bangunan yang berdiri di atasnya di Jalan Timoho GK 4/29 A RT 084 RW 020, Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

    Para tergugat tidak pernah merasa menjual atas objek tanah/objek sengketa yang disebut di atas. Namun pada faktanya menjadikan sertifikat objek sengketa sebagai jaminan utang-piutang dengan para penggugat yang pada saat itu melalui CV Daspapan.

    Perkara Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk, memakan waktu yang cukup lama yaitu 11 bulan, yang mana selama persidangan baik para penggugat maupun tergugat menunjukkan sejumlah alat bukti tertulis dan menghadirkan saksi-saksi selama persidangan.

    Perkara Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta pada 7 November 2023 dengan salah satu amarnya “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard )”.

    Bahwa dikutip dari salah satu pertimbangan hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyebutkan (Vide Putusan Nomor 170/Pdt.G/2023/PN Yyk) “….bahwa setelah Majelis Hakim mencermati persidangan ternyata didapatkan barang bukti berupa Akta Kuasa Nomor: 8 tanggal 23 November 2015, di mana dalam Akta Kuasa tersebut muncul nama Sumarjiyanto yang menjadi Kuasa dari Tukijan Hadi Suwarno (turut tergugat II) untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas atas sebidang tanah…”.

    Menimbang bahwa untuk menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik para penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa ada pihak selain para tergugat yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, yaitu Sumarjiyanto agar gugatan perkara ini dapat diselesaikan dengan tepat dan tuntas sehingga gugatan para penggugat tersebut kurang pihak (plurium litis consortium).

    Kemudian para penggugat melakukan upaya hukum banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 20 November 2023, yang mana kemudian para tergugat (terbanding) menyerahkan kontra memori banding tertanggal 13 Desember 2023.

    Pada upaya hukum banding ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara Nomor 103/PDT/2023/PT.Yyk. pada tanggal 17 Januari 2024. Dengan salah satu amar “Membatalkan putusan perkara Nomor 170/Pdt.G./2022/PN.Yyk tanggal 07 November 2023”.

    Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding “……di samping itu para terbanding semula para tergugat tidak pernah mempermasalahkan posisi hukum dari Sumarjiyanto……”.

    Baca Juga : PT GMS Membantah Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan Investasi Hotel di Jogja

    Dengan jelas dan terang bahwa para tergugat mempermasalahkan Sumarjiyanto, baik pada persidangan agenda jawab-jinawab, para tergugat juga telah mencantumkan alat bukti Affidafit yang salah satu poinnya menyebutkan: “Bahwa saya tersebut di atas tidak pernah memberikan kuasa jual kepada Tuan Sumarjiyanto.”

    Berdasarkan hal di atas para tergugat mencurigai adanya modus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Tinggi. Perilaku tersebut antara lain yaitu tidak berperilaku adil dan tidak berperilaku arif dan bijaksana.

    Kejanggalan saat proses peradilan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta dirasakan Berna. “Tidak ditariknya satu pihak yang terkait dengan penyebab sengketa hingga proses putusan hanya sebulan,” ungkapnya.

    Selain itu di PN Yogyakarta ada satu orang yang terkait dengan kasus ini ditarik dan di Pengadilan Tinggi tidak sepakat. “Harusnya pihak itu masuk dalam perkara, namun tidak masuk,” jelasnya.

    Berna sudah kasasi dan melakukan laporan ke Komisi Yudisial RI agar hakim menaati aturan dari KY dan MA. (cdr)

    kasus sengketa tanah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.