SLEMAN, BERNAS.ID – Melihat fenomena maraknya pembukaan outlet penjualan minuman keras (miras) belakangan ini di sekitaran lingkungan masyarakat yang menjadikan peredaran miras semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Sleman, khususnya Kapanewon Depok, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (WCNU) Kapanewon Depok mengeluarkan pernyataan sikap atas hal tersebut.
Pada Selasa, 16 juli 2024 bertempat di Masjid Mujahidin Dusun Joho, Kalurahan Condong Catur, Kapanewon Depok, seluruh jajaran pengurus MWCNU Kapanewon Depok dihadiri pula oleh seluruh BANOM yakni Muslimat, Fatayat, Banser, GP Anshor, IPNU, dan IPPNU menyatakan kebulatan tekad dalam pernyataan sikap tegas dan jelas menolak peredaran miras dan maraknya outlet penjualan Miras di wilayahnya.
“Hal yang sangat memprihatinkan dimana wilayah kapanewon Depok menjadi lahan yang subur bagi munculnya penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol, dan minuman oplosan yang dengan mudah dan sangat terbuka bisa di jangkau oleh semua lapisan masyarakat di outlet yang sangat marak baik yang berijin maupun yang tidak mempunyai ijin,” ujar Ketua Tanfidziyah WCNU Kapanewon Depok, H Mashur Amin, S.Ag didampingi oleh sekretaris Moh. Saiful Anam kepada awak media.
Baca Juga : F-KAMY Bertemu DPRD Sleman Bahas Masalah Miras Oplosan
“Hal ini jika di biarkan berlarut-larut, maka akan sangat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat khususnya generasi muda yang akan menjadi korban dan berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan sangat merusak masa depan generasi muda,” tambahnya.
Sebagai wujud keprihatinan akan masa depan generasi muda, masyarakat Kabupaten Sleman maka dengan tegas Pengurus MWCNU menyatakan stop atau hentikan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok.
“Jadikan Sleman adalah Kawasan yang bersih dan sehat terhindar dari peredaran minuman keras,” tegasnya.
“Kami pengurus MWCNU Kapanewon Depok beserta seluruh Badan Otonom menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol dan minuman oplosan dan kami nyatakan dengan tegas disini bahwa MWCNU menolak dan mendesak agar semua kegiatan peredaran dan penjualan minuman keras, minuman beralkohol di wilayah kabupaten Sleman dan lebih khusus lagi di wilayah kapanewon Depok ditutup dan dicabut ijin edarnya supaya tercipta masyarakat Sleman yang sehat bersih bebas dari miras,” tandasnya.
Ditambahkan secara terpisah oleh Rois Syuriyah MWCNU Depok Kyai Mualim, S.Ag bahwa minuman keras dan minuman beralkohol tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam serta merusak moral peminumnya.
“Apabila ini dibiarkan khawatirnya banyak anak muda yang jadi korban,” katanya.
“Kita semua telah mengetahui bahwa kabupaten memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan,Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki ijin maupun yang tidak memiliki ijin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Saiful Anam.
Saiful menambahkan rasanya terutama di wilayah Depok peredaran Miras sudah sangat mengkhawatirkan, kiranya perlu kita ramaikan di medsos dengan tagar #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutletMiras, #TutupWarungMirasSleman.
Diakui Saiful, berdirinya tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dan kelompok dalam berbagai bentuk.
“Hal ini terjadi karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban mengendalikan dan membatasi peredaran minuman keras. Harapan kami ke depan untuk kabupaten Sleman Bebas dari Miras,” tegasnya.
Berikut pernyataan sikap dari MWCNU Kapanewon Depok atas penolakan peredaran minuman keras:
1. Menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mendesak Bupati Sleman melalui panewu untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman.
3. Mendesak Kapolres Sleman melalui Kapolsek untuk menindak tegas pengedar miras tak berijin resmi pemerintah serta menutup outlet penjual miras yang berdekatan dengan wilayah warga.
Baca Juga : 200 Pengecer Miras Oplosan Tersebar di Kabupaten Sleman, F-KAMY Minta Ditertibkan
a. Memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan
b. Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
4. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
5. Mendesak Kepolisian Resor Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku. (cdr)
