YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) pada hari Sabtu (20/7/2024). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.
Mobile IP Clinic merupakan program layanan keliling yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KI, khususnya bagi para pelaku usaha di bidang industri kreatif.
Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong peningkatan pendaftaran perlindungan KI.
“Hal ini sangatlah penting sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Lucky Agung Binarto menjelaskan bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan budaya dan pendidikan yang kuat mempunyai potensi sangat besar terhadap KI.
“Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha di DIY untuk mendaftarkan KI mereka agar terlindungi dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Baca juga: Pegiat Seni Musik Yogyakarta Diminta Tak Langgar Hak Cipta
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa jajarannya telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terus menyosialisasikan terkait pendaftaran KI ini.
“Kami berharap dengan kegiatan Mobile IP Clinic ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan KI,” ujarnya.
Ia menyebut, di DIY ada kurang lebih 24.000 kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Tahun lalu ada 10.120-an KI yang sudah didaftarkan.
“Tahun ini diharapkan bisa lebih dari itu,” kata dia.
Agung menambahkan bahwa dalam acara Mobile IP Clinic ini, Kanwil Kemenkumham DIY juga akan menyerahkan tujuh surat pencatatan KI komunal kepada Pemda se-DIY, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Puro Pakualaman.
“Ini merupakan langkah defensif untuk selalu melindungi produk budaya kita,” ujarnya.
Baca juga: Mempelajari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Tentang Merek “RSWAG” Oleh Rama Adyputra Rantetondok
Mobile IP Clinic dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 19 hingga 21 Juli 2024. Pada acara ini, para peserta dapat berkonsultasi dengan para pemeriksa KI dari DJKI tentang proses pendaftaran KI, serta mendapatkan informasi tentang berbagai layanan KI yang tersedia.
Pada acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY Benny Suharsono yang memberikan apresiasi serta dukungannya untuk kemajuan kekayaan intelektual di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham DIY. Selama ini sinergi dengan Pemda terjalin sangat baik khususnya dalam hal mendorong perlindungan kekayaan intelektual ini,” jelasnya. (den)
