JAKARTA, BERNAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, hingga kini belum disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI periode 2019-2024. Harapannya, nasib RUU tersebut akan digodog dan disahkan oleh DPR RI periode 2024-2029.
Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, yang juga Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana memastikan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah melayangkan draft RUU Perampasan Aset kepada DPR RI.
Baca Juga : JamPidum dan Akademisi Bicara Konsep Deferred Prosecution Agreement Kembalikan Kerugian Negara
Pengesahan RUU ini terkendala keterbatasan waktu di pengujung masa jabatan DPR periode 2019-2024. Permintaan Jokowi agar RUU segera diselesaikan.
Baca Juga : Jaksa Agung Mengaku Tidak Punya Program Kerja 100 Hari Pertama
“Kami di Dirjen Peraturan perundangan, dari pemerintah sudah selesai. Bolanya di DPR masih ada implementasi perampasan aset, selama ini dianggap melanggar HAM,” ujar Asep.
“Kalau selama ini dianggap melanggar HAM kita rapihkan. Jadi tidak serta merta bila ada tindak pidana langsung diambil ada mekanismemya, ada prosesnya, mekanisme lewat pengadilan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Joko Widodo, untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. (FIE)
