Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026

    Imigrasi Matangkan Persiapan Penerbangan Internasional Palu

    June 5, 2026

    Palu Bersiap Buka Rute Internasional, China Southern Terbang Perdana Juli

    June 5, 2026

    Perputaran Uang di Sleman Diperkirakan Mencapai 1 Triliun Rupiah Selama Libur Sekolah

    June 5, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Kejagung Paparkan Uang Rp3,5 Miliar untuk Proses Suap Tiga Hakim PN Surabaya
    Hukum

    Kejagung Paparkan Uang Rp3,5 Miliar untuk Proses Suap Tiga Hakim PN Surabaya

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 4, 2024Updated:November 4, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Jumpa Pers Penetapan Status Ibu Ronald Tannur MW Sebagai Tersangka (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka.

    Lalu Bagaimana Peran dari MW?

    Meirizka Widjaja terlibat dalam kasus penyuapan tiga hakim PN Surabaya untuk vonis bebas RT. MW menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.

    Baca Juga : Kejagung Tetapkan Ibu Dari Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Ini perannya

    “Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” ungkap Qohar.

    Qohar memaparkan, pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya. Pertemuan itu untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.

    Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya no 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh.

    Baca Juga :Tim Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya

    “Kemudian LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” bebernya.

    Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya,

    “Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” ujar Qohar.

    Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya. Qohar mengatakan awalnya Meirizka Widjaja ,selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap.

    Qohar lalu menyebut di tengah perjalanan ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka Widjaja yakni senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.

    “Selain itu LR juga menelani sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp3,5 miliar, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” pungkasnya. (FIE)

    Hakim Disuap Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kejagung
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Dugaan Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

    May 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Kebutuhan Masyarakat

    June 5, 2026

    Grebeg UMKM DIY X DJAMUAN Istimewa 2026 Resmi Dibuka

    June 5, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.