Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Ombudsman RI: Bupati Gunungkidul Lakukan Maladministrasi
    DI Yogyakarta

    Ombudsman RI: Bupati Gunungkidul Lakukan Maladministrasi

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 7, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ombudsman Republik Indonesia - (istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    GUNUNGKIDUL, BERNAS.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa Bupati Gunungkidul telah melakukan maladimistrasi.

    Hal tersebut diperkuat dengan laporan terkait belum dilaksanakannya Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) soal peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul terhadap dua ASN yang hak kepegawaiannya belum dikembalikan.

    Dalam surat Ombudsman RI bernomor surat T/2221/RM.03.02/0011.2023/XI/2024, Ombudsman menanggapi laporan masyarakat atas nama Nila Kusuma Dewi dan Hardi Kurniawati sebagai mantan ASN.

    Keduanya sudah mendapat surat keputusan dari BPASN tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 07/UP/Kep.D/HK/D4/2022 dan Keputusan Ketua BPASN No. 145/KPTS/BPASN/2022 tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 03/UP/KEP.D/D4/2022.

    Baca Juga : Teknologi Pemanenan Air Hujan Otomatis Tingkatkan Ketahanan Pertanian di Gunungkidul

    Dimana masyarakat yang mengadu ini telah mendapat pertimbangan dari BPASN, yang semula mendapatkan hukuman berat dari Bupati dalam bentuk pemberhentian dengan atas bukan permintaan sendiri kemudian diperingan oleh BPASN,” ungkap Ketua Ombudsman RI, usai menyerahkan rekomendasi Mokhammad Najih, Kamis (07/11/2024).

    Lebih lanjut disampaikan, pertimbangan BPASN melalui keputusan yang dibuat adalah meringkankan hukuman keduanya dengan penurunan pangkat dan sanksi hanya 1 tahun akan tetapi keputusan ini sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bupati Gunungkidul.

    Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi yang ada baik dari undang-undang ASN maupun UU pemerintahan daerah harusnya putusan Bupati yang sudah dikoreksi itu wajib dilaksanakan.

    Dengan begitu, pihaknya mencium adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul setelah melakukan pemeriksaan.

    Kemudian mekanisme yang telah dilakukan Ombudsman di tingkat perwakilan sudah sampai tahap resolusi dan monitoring namun tetap saja koreksi hukuman belum dijalankan oleh Bupati.

    “Dalam masalah ini, kita sudah membuktikan adanya maladministrasi. Nah karena koreksi yang dilakukan perwakilan belum dilaksanakan oleh bupati maka laporan ini disampaikan ke Ombudsman pusat,” ucapnya.

    Oleh Ombudsman RI, laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh keasistenan utama resolusi monitoring namun juga belum dilaksanakan. Dari rentetan upaya tersebut, pihaknya membuktikan adanya maladministrasi yang dilakukan Bupati Gunungkidul.

    Baca Juga : Laksanakan Pencegahan, Bawaslu Gunungkidul Lakukan Identifikasi Pemetaan Wilayah Kerawanan Pilkada 2024

    Oleh sebab itu pihaknya mengeluarkan rekomendasi dengan tenggat waktu 60 hari dari terbitnya surat rekomendasi.

    “Bupati masih kita beri waktu 60 hari untuk bisa melaksanakan keputusan BPASN tersebut agar hak-hak pelapor ini bisa dipenuhi,” tegasnya.

    Dengan turunnya surat rekomendasi tersebut, pihaknya berharap untuk bupati tidak menafsirkan hal lain. Dia hanya ingin mengajak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap mekanisme penyelenggaraan tata kelola kepegawaian. (cdr)

    Bupati Gunungkidul Ombudsman RI
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.