JAKARTA, BERNAS. ID – Komisi Yudisial terus mengembangkan kasus suap Hakim PN Surabaya, Pimpiinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) mengadakan rapat pleno pada Selasa (12/11/2024).
Rapat tersebut untuk membahas perkembangan kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam dugaan suap terkait kasasi Gregorius Ronald Tanur (GRT).
Baca Juga : Dalami Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur
“KY memprioritaskan membentuk tim khusus dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Mukti Fajar menjelaskan, KY sudah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta. Pertemuan itu merupakan bagian dari komitmen KY untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam proses peradilan.
Baca Juga :Kejagung Tetapkan Ibu Dari Ronald Tannur Sebagai Tersangka, Ini perannya
“KY dan Kejagung sepakat untuk bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan melakukan pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Mukti Fajar.
Pemeriksaan terkait kasus ini akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. KY akan menangani wilayah etik, sementara Kejagung akan menangani aspek pidana. (FIE)
