JAKARTA, BERNAS.ID – Polda Metro Jaya memastikan, kasus pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri tetap berjalan dan diusut.
Hal itu ditegaskan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menanggapi permintaan Surat Perintah Penghentian Penydikan Penyidikan (SP3) kubu Fili Bahuri melalui kuasa hukumnya.
“Silakan penasehat hukum atau pengacara FB menyampaikan hal tersebut. Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bhw penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade kepada media, Senin (2/12/2024).
Baca Juga : Ketum KBPP POLRI Sebut Komjend Firli Tak Perlu Mundur Dari Kepolisian
Untuk diketahui, Kuasa Hukum FB, Ian Iskandar sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
Ia mengaku sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” katanya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Akan Periksa Firli Bahuri Terkait SYL Pekan Depan
“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” tutup Ian. (FIE)
