Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lingkungan»Prof Laksanto : Program Food Estate dan Transmigrasi Jangan “Matikan” Masyarakat Adat
    Lingkungan

    Prof Laksanto : Program Food Estate dan Transmigrasi Jangan “Matikan” Masyarakat Adat

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 21, 2024Updated:December 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Niatan untuk menekan impor bahan pangan dan menciptakan swasembada pangan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto patut diacungkan jempol, namun program itu, termasuk menghidupkan kembali pola transmigrasi dari penduduk Jawa ke luar Jawa, jangan sampai mematikan masyarakat adat yang selama ini hidupnya sudah kian tertekan dan terdesak.

    “Sebelum ke Program Pemerintah tentang Transmigrasi, saya akan meyorot beberapa program pemerintah utamanya bidang pangan (food estate) ke Merauke Papua. Mereka itu sudah merasa nyaman makan sagu dan umbi-umbiaan. Kenapa lahan mereka akan diambil dan diganti tanaman padi atau tanaman lain yang bukan kebiasaannya ?,” kata Prof. Dr. Laksanto Utomo, Dekan Fakultas Hukum Univ. Bayangkara Jakarta, saat di hubungi media, Sabtu (21/12/2024).

    Pengambilan lahan milik masyarakat adat, katanya, sangat menyakitkan hati Masyarakat adat, utamanya adat di Papua yang saat ini tengah menjadi objek percontohan penanaman padi dan palawija. Kehidupan masyarakat adat diberbagai wilayah kian terdesak oleh kepentingan investor swasta dan kepentingan pemerintah.

    Baca Juga :APHA Indonesia Sebut Masih Ada Asa Perlindungan Masyarakat Adat di Era Pemerintahan Prabowo – Gibran

    Masyarakat Papua pegunungan makananan pokoknya umbi-umbian dan masyarakat Papua pesisir makanan pokoknya adalah sagu, sehingga tidak dapat dipaksakan mereka harus beralih makan pokonya menggunakan beras atau jagung.

    Prof. Dr. Laksanto dimintai tanggapannya, terkait dengan berita sebelumnya, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyoroti rusaknya lahan milik adat tahun berjalan. Sepanjang 2024 saja AMAN mencatat ada sedikitnya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang terjadi di 140 komunitas dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar. Beberapa kasus mencolok terjadi di wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean.

    Sejalan dengan itu, Pemerintah juga akan kembali melakukan program transmigrasi masyarakat dari 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah, 5 kabupaten/kota di DI Yogyakarta, dan 15 kabupaten/kota di Jawa Timur ke Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Tanpa kajian yang matang.

    Baca Juga : APHA Indonesia- BRIN Komitmen Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

    Menurut Dr. Laksanto, dalam penelitian yang dilakukan timnya bersama Universitas Cenderawasih Papua, dan Univ di Jepang, disimpulkan Papua khususnya disekitar Sentani, merupakan produk sumber sagu nomor dua di Dunia.

    Oleh karena itu, sebaiknya jangan berpaling bahwa Masyarakat Papua harus makan beras , padi bukan dari budaya masyarakat adat Papua. Demikian juga kebijakan Transmigrasi tanpa adanya kajian yang matang, yang melibatkan LSM dibidang itu, hanya akan membuat kebijakan yang kurang tepat atau bahkan menyakiti penduduk adat di suatu tempat.

    “Jika ada program transmigrasi ke Papua untuk memperkuat program food estate, tanpa mempertimbangkan mendalam budaya masyarakat Papua dengan menguasai tanah ulayat masyarakat adat secara sepihak, akan menjadi bom waktu yang akan meledak dikemudian hari,” katanya seraya menambahkan, perlunya edukasi menyeluruh agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, dan mendorong atau menimbulkan gejolak masyarakat.

    Dicontohkan, coba periksa penelitian Tomagola gejolak masyakat Dayak dan Madura di Kalimantan Barat dan sekitarnya, harus menjadi perhatian semua pihak karena kejadian atau konflik yang selalu berulang menimbulkan korban jiwa.

    Oleh karenanya, solusi yang baik adalah merealisasikan janji Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam debat publik cawapres 2024 untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang hingga bulan ini belum terlihat dalam proses transisi kekuasaan di tingkat nasional.

    “Kalau hal RUU Masyarakat adat ini tidak dilakukan pembahasan secara serius oleh pemerintah dan partai pengusungnya menunjukkan pengabaian negara terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya,” kata laksanto yang konsisten memperjuangkan hak adat itu.(FIE) 

    Food estate Ketua Umum APHA Indonesia Prof Laksanto Utomo Lahan Pertanian Presiden Prabowo Subianto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Erros Djarot : Saatnya Pemerintah Evaluasi BOP, Tidak Ada Kata Terlambat Indonesia Keluar dari BOP

      April 20, 2026

      Setengah Abad IAAI, 100 Pohon Bambu Ditanam di Sekitar Candi Morangan

      April 19, 2026

      Sepakat dengan BRIN , JNF sebut Pltsa Bantargebang Mendesak di Realisasikan untuk Masyarakat

      April 18, 2026

      Diduga Langgar Aturan, Pabrik Kardus di Permukiman Cengkareng Bikin Warga Resah

      April 14, 2026

      UMY Dorong Warga Sleman Ubah Sampah Daun Jadi Energi Bernilai Ekonomi

      April 2, 2026

      Jaga Keseimbangan Ekologi, DPRD Jogja Matangkan Raperda Lingkungan Hidup

      March 17, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.