JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah memastikan akan mengenakan denda jutaan rupiah kepada perusahaan yang melakukan pemagaran ilegal di perairan Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR BPN terkait pelaku di balik pemasangan pagar laut yang viral di media sosial tersebut.
“Menteri ATR BPN menyebutkan ada dua pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar ya serahkan ke penegak hukum,” tegas Trenggono di Istana Kepresidenan kepada media, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga : Polemik Pemilik Pagar Laut Tangerang Terjawab
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam mendapat sanksi administratif denda Rp18 juta per kilometer laut yang dipagar, dikalikan 30,6 kilometer pagar laut yang ada di Tangerang maka dendanya bisa mencapai Rp550 juta.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto ini menegaskan, DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut pagar laut itu, lantaran menghambat nelayan mencari nafkah.
“Kita semua sepakat. Jadi kita sendiri melihat itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” jelas Titiek saat sidak di wilayah pagar laut Tangerang.
Baca Juga : Menteri KP Beberkan Peruntukan Pagar Laut di Tangerang
Menurut Titiek melanggar amanah konstitusi lantaran seluruh kekayaan alam Indonesia adalah milik negara. Laut, bukan milik perorangan atau milik perusahaan (FIE)
