Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Usulkan Warga Jogja Tidak Dibebani Retribusi Sampah Rumah Tangga
    DI Yogyakarta

    Usulkan Warga Jogja Tidak Dibebani Retribusi Sampah Rumah Tangga

    Agung RaharjoBy Agung RaharjoFebruary 5, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Penjabat Walikota Jogja Sugeng Purwanto. Foto : Istimewa.
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Besaran tarif pemungutan retribusi sampah non komersil jenis layanan rumah tangga di Kota Yogyakarta bakal mengalami kenaikan. Dua faktor yang mempengaruhi, yaitu perubahan penentuan tarif retribusi berdasarkan bobot (perkilogram) dan keharusan warga membuang sampah melalui grobak grobak yang disediakan.

    Demikian mengemuka dalam draf Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dalam pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta. Namun, rencana itu menimbulkan pro dan kontra di internal panitia khusus (Pansus).

    Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nurcahyo Nugroho mengatakan skema penghitungan per kilogram dalam penetapan harga pemungutan retribusi sampah berdampak pada kenaikan tarif yang harus ditanggung warga.

    “Bila diterapkan retribusi perkilogram harap dikaji lagi, agar tidak memberatkan masyarakat,” turut Nurcahyo, Rabu (5/2/25).

    Menurut Nurcahyo pemungutan retribusi sampah terutama sampah non komersil jenis layanan rumah tangga sebelumnya dapat dibuang di depo. Retribusi pembayaran dengan kategori besar Rp. 15.000,- perbulan, kategori Sedang Rp. 10.000,- per bulan , kategori Kecil Rp. 5.000,- / bulan serta kategori Mikro Rp. 3.000,- / bulan.

    Melalui perubahan tarif dalam Raperda tersebut maka dikenakan retribusi sebesar Rp.500,- per kg untuk sampah tercampur dan Rp. 100,- / kg untuk sampah terpilah.

    “Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut, agar tidak memberatkan warga,” terang politisi PKS, itu.

    Baca Juga : Dodika Incinerator Menjawab Permasalahan Sampah di Kota Yogyakarta

    Terlebih, Nurcahyo juga memberikan catatan sosialisasi terkait tata cara pemilahan sampah sampai saat ini belum dilaksanakan secara masif.

    Ia mengungkapkan saat ini sudah beredar ditengah masyarakat bahwa Pemkot Yogyakarta mulai tanggal 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari penggerobak. Bahkan setiap kelurahan wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak dengan calon penggerobak.

    “Nah, dengan kebijakan ini masyarakat akan terbebani dengan dua pungutan sekaligus. Pertama, retribusi sampah sesuai dengan berat sampah yang dititipkan kepada penggerak. Kedua, biaya jasa penggerobak sampai saat ini belum ada standarisasi biaya penggerobak,” ungkapnya.

    Nurcahyo kembali menegaskan dalam pemandangan umum Faksi PKS merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta ujicoba secara masif di masyarakat.

    “Jika belum adanya langkah yang jelas dalam penanganan yang jelas dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka dengan ini Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogyakarta dapat teratasi. Sehingga masih tetap berdasarkan tarif lama,” bebernya.

    Ketua Pansus Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Krisnadi Setyawan mengatakan saat ini pembahasan Raperda baru tahap pencermatan materi. Pansus tengah melakukan ekspos bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.

    “Kami dengar sekarang itu eksisting lapangan dilakukan dari Tapem, seperti pendataan terkait grobakisasi. Setiap RW dibentuk kolektif komunal menggunakan jasa penggrobak,” katanya.

    Baca Juga : Solusi Atasi Sampah dan Tambah Pendapatan Daerah, PDIP Dorong Perluasan RDF Plant

    Menurutnya, kesepakatan jasa pungutan sampah selama ini disepakati oleh masyarakat tidak ditentukan oleh pemerintah. “Maka kami masih menunggu dari Pemkot agar dilakukan harmonisasi terkait mekanisme tarif berbasis wilayah dan rencana dari pemerintah,” ujarnya.

    Selain itu Pansus juga masih menyesuaikan kebutuhan termasuk masih menunggu Walikota terpilih yang memiliki program program kampanye untuk kemudian dimasukan RPJMD.

    Menanggapi hal itu Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan posisi Raperda tersebut masih dalam tahap pengantaran. Nantinya masih akan ada proses pembahasan mendalam antara eksekutif dan pansus.

    “Kan masih ada diskusi diskusi, yang jelas Perda harus adil, Perda harus operasional. Pemeirntah tetap menjalankan untuk melayani masyarakat. Saya kira tidak akan mungkin lah merugikan masyarakat,” tegasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/25). (Age)

    Alkap DPRD Kota Yogyakarta Dprdkotayogyakarta
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Agung Raharjo
    • Website

    Related Posts

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.