Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pakar Hukum Prof Faisal Santiago Kuliti Soal Hukum Judol di Indonesia
    Hukum

    Pakar Hukum Prof Faisal Santiago Kuliti Soal Hukum Judol di Indonesia

    Firardi RozyBy Firardi RozyNovember 19, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi Judol (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS. ID – Pakar Hukum Universitas Borobudur, Profesor Faisal Santiago, mengulik undang-undang atau aturan hukum legalitas judi di Indonesia.

    Ia mengambil contoh larangan judi daring (judi online/judol) yang diatur dalam sejumlah undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), judol termaktub dalam Pasal 27 ayat (2).

    Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Baca Juga : Tiga DPO Judol Dibekuk Polda Metro Jaya, Ini Perannya

    “Merujuk frasa “dengan sengaja”, muncul pertanyaan apakah pelaku “tanpa niat” atau “tidak sengaja” melakukan hal itu kemungkinan lolos dari ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar (vide Pasal 45 ayat 3 UU ITE),” ujar Direktur Pascasarjana Unbor tersebut kepada media.

    Menurutnya, frasa “tanpa hak mendistribusikan, ….” juga menimbulkan pertanyaan apakah yang berhak lantas leluasa membuat konten yang memuat perjudian, kemudian memublikasikan ke media sosial.

    Begitu pula ketentuan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP yang saat ini masih berlaku terdapat frasa “barang siapa tanpa mendapat izin”.

    Baca Juga :Pimpinan Komisi I Sebut Tindak Tegas Berantas Judol Bahkan Sampai Oknum Pejabat

    Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 juga memuat frasa “setiap orang yang tanpa izin”. Bisa dikatakan bahwa ada judi (konvensional maupun daring) yang legal dan ada pula yang ilegal.

    “Terkait dengan pidana penjara dan denda terhadap penjudi, KUHP yang baru lebih ringan daripada UU ITE, yakni ancaman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda sebesar Rp2 miliar (vide Pasal 426 ayat 1),” tegasnya.

    Soal judi legal dan ilegal, pakar hukum Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M, berpendapat bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam hal ini, Pemerintah perlu serius terkait dengan regulasi judi berizin dan tidak berizin.

    Namun, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

    Kendati demikian, Prof. Faisal optimistis pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu melakukan penindakan kejahatan yang berbasis digital.

    “Di sisi lain, mereka memandang perlu partisipasi masyarakat untuk mengawasi lingkungan keluarganya terhadap perilaku penggunaan teknologi di tengah keluarga dan lingkungan sekitarnya, “ ungkapnya.

    Pada prinsipnya, penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan. Apalagi, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet Indonesia pada tahun 2024 mencapai 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2023.

    Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaatkannya dengan bijak teknologi tersebut.

    Bahkan, masyarakat hampir terninabobokan teknologi untuk hal yang tidak berguna, bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum.

    Pinjaman online (pinjol) misalnya. Awalnya untuk solusi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, malah berakibat fatal karena menjadi ketergantungan masyarakat untuk mencari jalan pintas.

    Soal judi daring yang merasuk ke seluruh masyarakat Indonesia, mulai paling dewasa hingga anak-anak, dari pejabat tinggi dan penegak hukum sampai pengangguran pun terjebak pada judol, seperti Pemerintah seolah tidak berdaya menanggulangi hal tersebut.

    Di sinilah peran penegak hukum untuk memberantas judi sampai akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka.

    “Oleh karena itu, soal judi daring ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan, “ tutupnya. (FIE)

    bandar judo ditangkap Berantas Judi Online prof faisal santiago
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.