JAKARTA-BERNAS. ID – Kepala Desa Kohod Arsin beserta tiga tersangka lainnya mulai Senin malam (24/2/2025), mendekam di Rutan Bareskrim polri.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menahan, Arsin dan tiga tersangka lainnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Beri Sanksi Berat ke 8 Pegawai Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
“Kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin malam (24/2/2025).
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Empat tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara..
Baca Juga : Pemerintah Beri Sanksi Denda Pelanggar Pagar Laut Sebesar 550 Juta Rupiah
Setidaknya ada 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang. (FIE)
